Ahok Effect: Digeledah, Dokumen dan Komputer Lulung Disita
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 27 April 2015 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana tak mengetahui ruang kerjanya digeledah oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Ia mengaku sedang berada di Manado, Sulawesi Utara, untuk menghadiri acara Partai Persatuan Pembangunan, partainya. "Tak tahu, tapi biar saja," kata Lulung saat dihubungi, Senin, 27 April 2015.
Selain menggeledah ruangan Lulung, penyidik Bareskrim mengubek-ubek ruangan Komisi Pendidikan DPRD di gedung DPRD yang lama. Jalur menuju pintu ruangan ini dipasangi garis polisi.
Kepala Subdirektorat V Dittipikor Bareskrim Komisaris Besar Ikram mengatakan, polisi juga menyita satu buah CPU, dua komputer Mac Pro, dan sebuah dus yang dibawa penyidik ke Bareskrim. " Dibawa satu dus barang dokumen, alat-alat elektronika berupa 3 komputer plus CPU nya, dan 1 alat perekam digital," ujar Ikram.
Barang-barang tersebut berturut-turut dibawa oleh sekitar 19 penyidik berpakaian putih yang langsung bergerak menuju pelataran Gedung Dewan dan segera masuk ke dalam empat buah mobil yang sudah siap terparkir.
Adapun Markas Besar Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014 pada 30 Maret lalu. Tersangka tersebut yakni Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penggelembungan anggaran UPS itu terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah.
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar. Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melontarkan dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt-ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
LINDA HAIRANI