Uniknya Pulau Bungin

Reporter

Editor

Jumat, 6 Juli 2012 03:02 WIB

TEMPO.CO , Mataram: Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir akan mengajak 12 kepala dinas untuk mendatangi pulau terpadat di dunia, Bungin di Kabupaten Sumbawa, Jumat pagi, 6 Juli 2012. Sebab, Badrul ingin mempromosikan pulau kecil yang dihuni penduduk suku Bajo asal Sulawesi tersebut.

Juru bicara Pemprov NTB Tri Budi Prayitno menjelaskan penetapan Bungin sebagai venue Hari Nusantara dan sebagai obyek wisata tersebut disampaikan, Kamis siang, 5 Juli 2012. Ini keunikan pulau tersebut. Pulau ini terpadat dan terus berkembang luasnya. ‘’Karena reklamasi untuk penambahan keluarga baru yang baru menikah,’’ katanya.

Di mana letak Bungin? Pulau ini berada di depan teluk Alas yang masuk dalam wilayah kecamatan Alas, 70 kilometer arah barat dari kota Sumbawa Besar, ibu kota kabupaten Sumbawa. Pulau Bungin berada di utara Kecamatan Alas. Untuk mendatangi Bungin, di pelabuhan lama Labuhan Alas tersedia perahu motor yang di sana disebut Jonson. Kapal ini menggunakan mesin 8 PK. Penyeberangan berjarak 3 mil ke Bungin memakan waktu 10 menit.

Meskipun pulau ini relatif kecil, tetapi di sana tersedia 2 buah dermaga, di selatan dan barat. Penyeberangan Alas Bungin cukup ramai. Ada delapan buah perahu Jonson yang menyeberangi Bungin-Alas sejak pagi hari hingga senja.

Tak tampak adanya pasir pantai yang membentang di sekeliling pulau ini. Hanya tampak rumah-rumah yang seakan-akan berdiri persis di atas air. Memang, dari dekat setidak-tidaknya dasar rumah menjorok hanya setengah meter dari laut. Kepadatan pulau ini bisa dirasakan begitu menyusuri jalan-jalan gang beton rabat yang lebarnya sekitar 1,25 meter.

Demikian pula jarak antar rumah-rumah penduduknya yang berbentuk rumah panggung khas orang suku Bajo Sulawesi seperti di Pulau Sumbawa. Hampir tidak ada lahan kosong yang luas kecuali halaman dua buah SD, di depan masjid, dan depan kantor desa. Kecuali kompleks sekolah dasar dan perumahan guru.

Bentuk pulau ini agak bulat lonjong. Dalam peta, pulau ini tampak sebagai noktah hitam. Berdasarkan data Tempo, pada 1994 luasnya 16 hektare. Pulau ini memiliki status pemerintah desa. Bungin dibagi menjadi 3 dusun yang seluruhnya mencakup 15 RT. Menurut Sensus Penduduk 2010, pulau ini dihuni 3.025 jiwa. Luas Bungin mencapai 1,5 kilometer persegi.

Kerapatan ini terjadi karena semakin tumbuhnya pulau ini. Setiap penduduk bisa mendirikan rumah dengan cara menyediakan lahan sendiri. Maksudnya, bagi yang ingin memiliki rumah, bisa melakukannya dengan cara memperluas pulau itu menggunakan tumpukan batu-batu karang yang dianggap sudah mati.

Menurut buku Mengenal Kabupaten Sumbawa yang diterbitkan Humas Pemda Sumbawa, berkembangnya jumlah penduduk suku Bajo sebagai pendatang dari Sulawesi Selatan, menyebabkan lahan pulau semakin tidak mencukupi. Sebagai manusia laut, dibangunlah rumah-rumah panggung dengan cara menyusun batu karang terlebih dahulu di pinggir laut. Lama kelamaan dengan bertambahnya rumah baru, maka bertambah luas pulau pulaunya.

Karena keunikan meluasnya pulau seiring dengan pertambahan rumah penduduk, Bungin menjadi salah satu obyek wisata untuk kabupaten Sumbawa. Setiap Minggu pulau ini dikunjungi wisatawan mancanegara.

Waktu itu, pulau ini masih bisa diperluas ke arah utara dan timur. Sebab, pada bagian barat dan selatan sudah tidak memungkinkan lagi karena kedalaman laut yang lebih dari 2 meter. Rata-rata, setiap tahunnya, bertambah 10 buah rumah baru di Pulau Bungin. Biasanya dipilih bulan baik untuk mendirikan rumah yaitu Sya'ban menjelang puasa.

Bertambahnya sebuah rumah baru, berarti lahan pulau itu bertambah luasnya sekitar satu are atau sesuai ukuran rumah mereka 9 kali 12 meter. Semua penduduk boleh membangun rumah tanpa ada batasan. Luasnya bukan dijatah. Tapi berdasarkan kemampuan masing-masing. Sebab mereka harus mengumpulkan batu karang mati dari tengah laut. Berapa banyak batu karang yang harus dikumpulkan apabila luas lahannya 100 meter persegi dan ketinggian tumpukannya sekitar 2 meter.

Biasanya, mendirikan rumah baru di pinggir laut ini dilakukan oleh pasangan keluarga baru yang sebelumnya masih menumpang di rumah orang tuanya. Penduduk setempat, Amirudin, mengatakan keluarga baru setelah menikah tidak langsung mendirikan rumah dan memisahkan diri. Tetapi mereka harus menyiapkannya terlebih dahulu. Mereka memang harus berdiam dulu serumah dengan mertuanya dulu. ''Namanya orang tua juga masih sayang sama anak. Mungkin setelah mendapat keturunan, kalau ingin mandiri bersama suaminya jelas harus membuat rumah, '' kata Amirudin.

Untuk mendirikan rumah, warga setempat terlebih dahulu memberitahukan kepada tetangganya. Izin diberikan jika dianggap memenuhi syarat, misalnya telah berkeluarga. Namun, perlu pula diketahui apakah lokasi yang diinginkan belum menjadi milik orang lain.

Apabila telah ditetapkan akan didirikan rumah oleh seseorang, wilayah itu ditandai dengan tiang dan timbunan batu. Cukup dengan menandai lokasinya, maka orang lain tidak bisa lagi mengambilnya. Pekerjaaan mendirikan rumah panggung yang terbuat dari papan bertiang kayu ini dilakukan secara bergotong royong. Tradisi gotong royong ini ditandai bunyi tawa-tawa (gong kecil dari kuningan) sebagai pertanda adanya orang yang ''bekerja''.

Soal batasan waktu mendirikan rumah, tak ada ketentuannya. Semua tergantung kemampuan masing-masing. Bisa saja banyak-banyak mengkavling asal kuat.

Berselang dua rumah dari kediaman Martawin, terlihat masih kosong. Padahal ke arah laut sudah ada sebuah rumah berdiri. Kalau sudah begini, bisa kerepotan untuk mengangkat batu karang dari perahu.

Timbunan batu karang sebagai lahan rumahnya setinggi 2 meter dikumpulkan dari Pulau Kaung. Ada rumah yang dibangun sampai 7 tahun. Salah satunya dibangun Martawin yang kini sudah berada di dalam. Sebab, hingga ke pinggir laut di belakang rumahnya sekarang ini sudah ada 3 lapis rumah. Sekitar 14 tahun sudah ada 3.

Untuk dasar rumah, mereka mengambil karang-karang laut yang telah mati. Ini dikaitkan dengan penyuluhan hukum yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar tentang Perda Nomor 5 Tahun 1982 yang berkaitan dengan sanksi hukuman perusakan kelestarian alam karena pengambilan batu karang.

Hanya disayangkan, rumah-rumah di situ bisa dikatakan tidak ada yang memiliki kamar mandi dan jamban. Seperti umumnya penduduk di sana, mereka pergi mandi dan buang hajat di laut. Sesampainya di rumah, mereka hanya menyiram ulang sekedar membilas air laut di badan menggunakan air tawar yang tersimpan di ember.

Untuk mendapatkan air tawar ini, sebenarnya sejak 1990 Pulau Bungin memperoleh suplai air bersih melalui pipa bawah laut dari sungai Marente-Alas di daratan Sumbawa yang jauhnya 7 kilometer dari pulau Bungin. Pembangunan saluran air bersih ini menelan biaya sekitar Rp 100 juta. Pada waktu bersamaan diresmikan pula penggunakan listrik yang juga berasal dari daratan Sumbawa, oleh Saleh Afif yang waktu itu ketua Bappenas.

Sebelumnya, para penduduk mendapatkan air bersih di sumur tua Nange yang ada di seberang daratan Sumbawa. Sebelum adanya perahu motor yang disebut Jonson itu, mereka yang memerlukan air tawar harus mendayung perahu selama 20 menit. Sumur tua Nange ini dipercaya oleh penduduk Bungin sebagai sumur keramat.

Walaupun demikian, kampung-kampung di sana relatif bersih. Tak ada timbunan sampah berserakan. Kondisi lingkungan yang rapat dan tiadanya air bersih yang cukup untuk layaknya hidup sehat ternyata tidak membuat pemukimnya berkehendak untuk berpindah dari pulau tersebut.

Riwayat Bungin dihuni penduduk suku Bajo, menurut cerita dihitung sejak kedatangan Palema Mayo sebelum meletusnya gunung Tambora di daratan Sumbawa, pada 1812. Palema Mayu adalah seorang dari 6 orang anak raja Selayar. Kenapa Palema Mayo ke Bungin, tak ada yang tahu. Waktu itu, pulau Bungin yang berpasir putih ini masih kosong. Hanya ditumbuhi pohon Bakau saja.

SUPRIYANTHO KHAFID

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

8 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

8 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

9 hari lalu

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.

Baca Selengkapnya

Overtourism di Kepulauan Canary Spanyol, Ribuan Orang Protes Tuntut Perubahan Model Pariwisata

10 hari lalu

Overtourism di Kepulauan Canary Spanyol, Ribuan Orang Protes Tuntut Perubahan Model Pariwisata

Pengunjuk rasa percaya bahwa model pariwisata Kepulauan Canary tidak berkelanjutan dan harus diubah, merugikan penduduk lokal.

Baca Selengkapnya