Heboh Investasi Miras, di Papua Ada Miras Wati dengan Efek Mabuk Tingkat Dewa

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Senin, 1 Maret 2021 13:47 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang investasi miras. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu memuat berbagai jenis usaha, termasuk minuman keras atau miras.

Dalam lampiran peraturan tersebut, investasi miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. "Penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran tiga Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Khusus di Papua, masyarakat memiliki berbagai jenis minuman keras lokal. Mereka menyebut miras lokal ini dengan singkatan milo. Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan Suku Maybrat di Ayamaru, Papua Barat, terbiasa minum arak atau dalam bahasa setempat disebut dengan ara dju.

Suku Tehit di Teminabuan, Sorong, Papua Barat, punya miras bernama sagero. Di Nabire, minuman keras dikenal dengan nama bobo. Suku Marind di Merauke mengenal minuman keras bernama wati atau kava. "Suku Marind percaya wati adalah minuman pusaka warisan leluhur," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cendrawasih, Papua, ini.

Tanaman wati atau kava. Foto: Wikipedia

Advertising
Advertising

Tanaman wati memiliki nama ilmiah Piper methysticum forst. Proses pembuatan wati terbilang unik karena harus mengunyah bagian akar atau batang tanaman wati. Untuk menghilangkan rasa dalam mulut saat mengunyah wati, biasanya Suku Marind mengkonsumsi tebu, pisang, serabut kelapa manis, dan air kelapa muda sebagai makanan dan minuman penetralisir.

Tanaman wati yang telah dimamah dalam mulut kemudiaan dilepeh dan ditempatkan ke dalam sebuah tempurung kelapa. Menurut aturan adat, Hari Suroto menjelaskan, pemamah wati harus punya hubungan darah dengan orang yang akan meminumnya, misalkan anak, keponakan, suami atau istri. "Jika wati dimamah oleh orang lain atau tanpa pertalian darah akan berakibat buruk terhadap orang yang meminumnya," katanya.

Menurut penelitian, Hari Suroto mengatakan, batang wati mengandung metistisin dan dihidrometistisin. Kedua zat ini bersifat sedatif, menenangkan, dan membuat otot menjadi rileks, sampai tertidur lelap. Meski begitu, minuman wati ini juga mengandung kavain dan dihidrokavain, yang memicu mabuk. Dari uji farmakologis selama beberapa tahun, kedua senyawa itu menjadi biang keladi efek yang memabukkan, meski tidak sekuat efek daun ganja.

Orang yang minum miras wati awalnya akan merasa kram di bagian rahang sekitar mulut. Hari Suroto mengatakan, kondisi ini dapat dinetralisir dengan makan sabut kelapa manis atau tebu. Dianjurkan juga minum air kelapa muda agar tubuh lebih segar.

Dalam adat Suku Marind hanya orang dewasa, laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga, yang boleh minum minuman wati. Cairan miras wati berwarna hijau kekuningan dan rasanya seperti sabun. Cukup minum satu sloki saja bisa bikin teler dalam waktu 30 menit.

Seperti mabuk miras pada umumnya, peminum wati akan merasakan penghilatan mulai kabur atau berlipat ganda. Lambat laun efek berikutnya adalah kaki dan tangan mati rasa atau tak dapat dikenalikan. "Penyebab mabuk ini bukan alkohol, melainkan senyawaan alkaloid," kata Hari Suroto. Menurut aturan adat, minuman wati hanya boleh satu tempurung kelapa, jangan lebih.

Peraturan presiden yang mencakup investasi miras tadi juga memuat tentang kearifan lokal masyarakat. "Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Baca juga:
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Usaha Miras, Ketahui Sejarah Miras Milo Papua

Berita terkait

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

2 jam lalu

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

3 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

6 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

3 hari lalu

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya