Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Palembang Tata Ulang Parkir di Kawasan Wisata Benteng Kuto Besak

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Penjabat Walikota Palembang Abdulrauf Damenta dan Kapolrestabes Kota Palembang Harryo Sugihhartono saat meninjau kawasan wisata Benteng Kuto Besak atau BKB, Kota Palembang. Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Humas Pemkot Palembang
Penjabat Walikota Palembang Abdulrauf Damenta dan Kapolrestabes Kota Palembang Harryo Sugihhartono saat meninjau kawasan wisata Benteng Kuto Besak atau BKB, Kota Palembang. Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Humas Pemkot Palembang
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Pemerintah Kota dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, menata ulang wilayah parkir di sekitar kawasan destinasi wisata Benteng Kuto Besak atau BKB. Hal ini untuk menghindari pungutan liar dan tindak kriminal pemalakan hingga pemerasan.

Penjabat Walikota Palembang, Abdulrauf Damenta mengatakan, penataan tersebut dilakukan karena banyak laporan masyarakat terkait tingkat keamanan dan juga mahalnya parkir disekitaran BKB.

"Kita akan fungsikan lahan ini sebagaimana fungsi yang sebenarnya sesuai dengan aspek ruang," kata Abdulrauf Damenta dalam saat melakukan tinjauan ke BKB pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Selain laporan masyarakat, BKB kata Abdulrauf Damenta, kerap dijadikan sebuah lokasi event, baik sekala lokal, nasional hingga internasional. Hal itu juga menjadi alasan mengapa BKB perlu ditertibkan.

"Kami Pemkot, Forkopimda bersama bapak Kapolres juga sekaligus menjawab keluhan-keluhan masyarakat. Kita di sini melayani masyarakat. Seluruh keluhan masyarakat, baik di Sosmed, Instagram ataupun lainnya akan kita tindaklanjuti," kata Abdulrauf.

Pj Walikota Palembang itu menambahkan akan meninjau ulang pihak pengelola parkir. Tak terkecuali juga bagi yang telah kontrak kerja dengan Pemerintah kota Palembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini kan lahannya sudah lahan Pemkot, jadi ketika warga Pemkot minta kenyamanan maka harus kita tata, sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harryo Sugihhartono juga menambahkan terkait tarif parkir akan ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan  besarnya nilai atau tarif parkir akan ditentukan setelah diaudit.

"Ini nanti menjadi tugas teman-teman di Pemda untuk mengaudit kembali, sejauh mana tingkat besaran tarif parkir, sehingga sesuai dengan Perda yang ada dan tidak menyalahi hal-hal yang tentunya menjadi suatu pertanyaan dari masyarkat," jelasnya.

Harryo berharap dengan adanya penertiban kawasan parkir di BKB, tidak akan ada lagi tindak pidana yang baru. "Dan yang terpenting, Kota Palembang bisa tetap dalam situasi yang terkendali," katanya. 

Pilihan editor: Wisata Sejarah: Satu Benteng yang Tidak Dibangun Penjajah, Namanya BKB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disbudpar Sumsel Buka Amry Yahya Art Festival, Angkat Kembali Seniman Populer Palembang

56 menit lalu

Penjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pandai Tjahjono (kiri dua) saat membuka acara Amry Yahya Art Festival di Taman Budaya Sriwijaya, Kota Palembang. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Disbudpar Sumsel Buka Amry Yahya Art Festival, Angkat Kembali Seniman Populer Palembang

Amry Yahya Art Festival digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 22-23 Oktober 2024


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

11 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

11 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

12 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Tower Jembatan Ampera akan Rampung Awal 2025, Pemkot Palembang Canangkan untuk Wisata

13 hari lalu

Jembatan Ampera yang membentang di perairan Sungai Musi, Sumatera Selatan. Unsplash.com/Hadi Utama
Tower Jembatan Ampera akan Rampung Awal 2025, Pemkot Palembang Canangkan untuk Wisata

Menara Jembatan Ampera akan dicanangkan menjadi destinasi wisata hiburan untuk masyarakat menjelang tahun baru 2025.


Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

15 hari lalu

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan tetap melayani persidangan. ANTARA/ M Imam Pramana.
Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, tetap melaksanakan persidangan di tengah aksi cuti massal ribuan hakim


Menilik Batik Palembang di Museum Balaputra Dewa, Kain Bersejarah yang Krisis Produksi

17 hari lalu

Empat jenis Batik Palembang yang dipamerkan di Museum Negeri Sriwijaya atau Museum Balaputra Dewa, Palembang. Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Menilik Batik Palembang di Museum Balaputra Dewa, Kain Bersejarah yang Krisis Produksi

Batik Palembang memiliki 23 jenis yang dikenal dengan cerita tersendiri dalam sejarah Kerajaan Palembang


Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

17 hari lalu

Warga menukarkan uang ke uang baru di salah satu mobil kas keliling di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin 27 Maret 2023. KPwBI Provinsi Jateng bekerja sama dengan sejumlah perbankan menyiapkan uang kartal sebesar Rp28,1 triliun atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022 dengan membuka loket layanan penukaran uang di 472 titik yang tersebar di wilayah Jateng-DIY sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil (UPK) pada Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

BI menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.