Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Area Terbatas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Dilengkapi 78 Autogate Canggih

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Bagi penumpang pesawat rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta pastinya cukup akrab dengan area pemeriksaan imigrasi. Tempat pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor atau visa ketika penumpang akan berangkat maupun pulang dari Luar Negeri.  

Area pemeriksaaan imigrasi yang merupakan area steril dan terbatas memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang memasuki atau meninggalkan Indonesia melalui bandara telah memenuhi syarat-syarat keimigrasian sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Termasuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia(TPPM) yang rawan dialami oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural," ujar Kepala Bidang TPI Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono, kepada Tempo, Kamis 26 September 2024. 

Bismo menjelaskan, area steril imigrasi terletak setelah penumpang melewati check-in counter dan pemeriksaan keamanan (security check), tetapi sebelum mereka mencapai boarding gate (gerbang keberangkatan). Area ini sangat krusial dalam memisahkan penumpang yang telah selesai melalui proses pengecekan keimigrasian dari penumpang yang belum.

"Jika sudah melewati pemeriksaan keimigrasian berarti penumpang atau awak alat angkut statusnya sudah di daerah Internasional, status mereka sudah keluar dari wilayah Indonesia walaupun sesungguhnya masih berada di area boarding gate," kata Bismo. 

Menurut Bismo, sesuai pasal 22 undang undang nomor 6 tahun 2021 Tentang Keimigrasian, area terbatas imigrasi  hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut. Namun, jika  ada pihak tertentu yang ingin masuk area ini harus seizin Kepala Kantor Imigrasi dan penyelengara Bandar Udara atau Otoritas Bandara.

Area terbatas, kata Bismo, pernah dimasuki oleh beberapa pihak yaitu Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi atau lembaga terkait untuk operasi gabungan dalam hal pencegahan terhadap PMI non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri di area imigrasi.  

Melayani 44.402 Pelintas Internasional Per Hari 

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Bismo, setiap hari melayani 44.402 pelintas internasional, sehingga TPI Soekarno Hatta memiliki peran vital dalam pengawasan perlintasan orang keluar-masuk Indonesia.  

Dia menyebutkan, jumlah pelintas di tahun 2024 hingga Agustus tercatat mencapai 10.834.232 orang, menjadikannya bandara tersibuk di Indonesia. "Berbeda dengan TPI di bandara lain, seperti Ngurah Rai di Bali yang lebih banyak melayani wisatawan, Soekarno-Hatta melayani berbagai macam kebutuhan pelintas, mulai dari perjalanan bisnis, investasi, pendidikan, hingga perhelatan internasional," kata Bismo. 

Dilengkapi Fasilitas 78 Autogate Canggih 

Untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelintas, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengadopsi teknologi autogate yang memudahkan proses pemeriksaan imigrasi. Saat ini di TPI Soekarno-Hatta  terdapat 78 autogate di berbagai terminal internasional bandara. Masing masing 5 autogate reguler di terminal 2 keberangkatan internasional,  5 di terminal 2 kedatangan internasional.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 16 autogate reguler dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 keberangkatan, dan ada 52 autogate regular dan 2 autogate disabilitas di terminal 3  kedatangan internasional. "Jumlah ini masih akan ditambah lagi nantinya," kata Bismo.

Menurut Bismo, pada bulan September ini, rata-rata pengguna autogate telah mencapai 54 persen, 57 persen dari jumlah pelintas internasional keseluruhan. “Penggunaan autogate merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung digitalisasisistem keimigrasian, mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Bismo.  

Sosialisasi, kata dia,  juga terus dilakukan agar semakin banyak pelintas yang menggunakan fasilitas ini, termasukWarga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dan anak-anak di atas 6 tahun. 

Status Pengawasan Ditingkatkan  

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan di area steril imigrasi tersebut seiring terus meningkatnya jumlah keberangkatan CPMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Berdasarkan data perlintasan TPI Soekarno Hatta, pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya. Adapun periode Januari-September 2024 sebanyak 2.448 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural ditunda keberangkatannya. "Kantor Imigrasi memiliki peran penting dalam mencegah penyelundupan manusia, dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan PMI non-prosedural," kata Bismo.  

Peningkatan pengawasan, Bismo menambahkan, bagian dari pencegahan TPPO dan TPPM yang rawan dialami oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.  

Bismo menambahkan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM. Sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan, serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara terkait gunamemastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

Bismo mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. “Pastikan setiap langkah untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Jangan tergiur dengan upah yang tinggi," kata Bismo. 

Pilihan editor: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bukan Hari Selasa, Ini Tips yang Perlu Diingat saat Berburu Tiket Pesawat Murah

7 jam lalu

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)
Bukan Hari Selasa, Ini Tips yang Perlu Diingat saat Berburu Tiket Pesawat Murah

Untuk mendapatkan penawaran harga tiket pesawat terbaik dapat bergantung pada banyak faktor


Dikeluhkan Mahal, Harga Tiket Kapal Feri Batam - Singapura Turun Rp30 Ribu

1 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura Batam Fast melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dikeluhkan Mahal, Harga Tiket Kapal Feri Batam - Singapura Turun Rp30 Ribu

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan operator kapal feri Batam - Singapura akhirnya sepakat menurunkan harga tiket feri


Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

1 hari lalu

 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

PMI non-prosedural rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan manusia. Pemeriksaan imigrasi diperketat.


Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

Temuan tim Imigrasi Soekarno-Hatta menyebutkan sejumlah pekerja migran ilegal mengaku berlibur ke luar negeri.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

2 hari lalu

Bea Cukai Bandara Soekarno hatta mengumumkan Barang yang  Dikuasai Negara (BDN) dan  Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023 -2024, Selasa, 24 September 2024. Foto Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

22 pucuk senjata api itu merupakan bagian dari ribuan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2023-2024.


Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

2 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024


Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia bila punya kewajiban yang harus diselesaikan, misalnya pajak atau tindak pidana.


Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

3 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)
Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.


Koneksikan Pariwisata Internasional Banyuwangi-Bali, Menparekraf Sandiaga Luncurkan Kapal Cepat

4 hari lalu

Boom Marina Banyuwangi (Banyuwangi Tourism)
Koneksikan Pariwisata Internasional Banyuwangi-Bali, Menparekraf Sandiaga Luncurkan Kapal Cepat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meluncurkan kapal cepat rute Pantai Boom (Banyuwangi) - Lovina (Buleleng), Sabtu, 21 September 2024.


50 Yacht dari Berbagai Negara akan Bersandar di Bali, Ramaikan Sail to Indonesia Pelindo

4 hari lalu

Pemulihan Ekonomi Bali Melalui Bali Maritime Tourism Hub (BMTH). Sumber ekon.go.id
50 Yacht dari Berbagai Negara akan Bersandar di Bali, Ramaikan Sail to Indonesia Pelindo

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akan menghadirkan 50 perahu yacht dari berbagai dalam agenda Sail to Indonesia goes to Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di Bali, 2-4 Oktober mendatang.