Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022. Istimewa
Iklan

Langkah kedua, Bismo melanjutkan, ketika ada penumpang yang diduga sebagai PMI, namun tidak ada bukti atau pengakuan pada saat diwawancara, petugas akan meminta penumpang itu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan bekerja di Luar Negeri sebagai PMI. "Cukup membuat surat pernyataan," kata Bismo. 

Langkah ketiga, petugas akan melakukan pengecekan situs SISKOP2MI bila ada PMI yang cuti, karena jika mereka PMI sesuai prosedural nama mereka bisa dilihat pada situs tersebut. Namun, kata Bismo, jika petugas imigrasi ada suatu keraguan, langkah keempat atau berikutnya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Terminal 3 Internasional untuk mengambil tindakan penundaan keberangkatan karena merupakan PMI non-prosedural.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM," kata Bismo.

Hal tersebut, ujar dia, diperukan untuk kepastian petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 16 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat imigrasi dapat menolak setiap orang keluar wilayah Indonesia apabila tidak memiliki dokumen perjalanan yg sah dan berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan masuk dalam daftar pencegahan," kata Bismo. Cara ini, ia menambahkan, menjadi dasar dalam mengantisipasi terjadinya komplain oleh penumpang yang apabila dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga PMI non-prosedural.  

Bismo mengatakan, dengan menerapkan langkah-langkah tersebut serta koordinasi yang sangat baik dengan Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Instansi lainnya cukup efektif dalam mencegah TPPO dan TPPM dengan modus PMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.  

Gagalkan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural

Sepanjang Januari-September 2024 CPMI non-prosedural atau ilegal yang digagalkan keberangkatannya mencapai 2.474 orang. Rinciannya, Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258  orang, Juli  256 orang,  Agustus  394 orang dan 1-16 September 189 orang pada periode 1 -16 September 2024. Negara tujuan utama mereka adalah Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.

"Per 23 September kemarin saja ada 22 CPMI non-prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya," kata Bismo.  

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan, mengapresiasi pencegahan keberangkatan ribuan CPMI non-prosedural itu. Dedy menilai, langkah proaktif dari pihak imigrasi sangat krusial dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari risiko perdagangan manusia.

"Imigrasi Soekarno-Hatta adalah filter utama pergerakan orang masuk dan keluar Indonesia.Imigrasi harus memberikan pelayanan prima, berhati-hati, dan cermat,” ujar Dedy.  

Pilihan Editor: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

5 jam lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Cegah TPPO, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran

Temuan tim Imigrasi Soekarno-Hatta menyebutkan sejumlah pekerja migran ilegal mengaku berlibur ke luar negeri.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

21 jam lalu

Bea Cukai Bandara Soekarno hatta mengumumkan Barang yang  Dikuasai Negara (BDN) dan  Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023 -2024, Selasa, 24 September 2024. Foto Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

22 pucuk senjata api itu merupakan bagian dari ribuan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2023-2024.


Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024


Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia bila punya kewajiban yang harus diselesaikan, misalnya pajak atau tindak pidana.


Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

2 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)
Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.


Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

4 hari lalu

Pelaku TPPO lintas provinsi saat digelandang ke Polres Metro Depok, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah.
Selidiki Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Polda Bali Periksa 15 Saksi

Polisi masih mengusut kasus sindikat jual beli bayi Jawa-Bali. Polda Bali mulai bergerak dan telah memeriksa 15 saksi.


WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

4 hari lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

5 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

5 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron. ANTARA/Fauzan
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

Tim DTKJ Awards 2024 menilai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta unggul dalam menyediakan fasilitas ramah disabilitas.