Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanur Dijadikan Area Wellness Tourism di Bali, Tak Ada Pembangunan Beach Club

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Kayumanis Private Villa Sanur (Sumber: Instagram Kayumanissanur)
Kayumanis Private Villa Sanur (Sumber: Instagram Kayumanissanur)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sanur, Bali, sempat menjadi sorotan setelah muncul isu pembangunan beach club atau kebal pantai. Namun, pembangunan beach club itu tidak dilanjutkan. Kawasan itu akan dikembangkan sebagai area wellness tourism

Hal itu dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Rabu, 7 Agustus 2024. Kelab pantai itu dikabarkan akan dibangun di Jalan Danau Tamblingan yang belakangan sering mengalami kemacetan karena dekat dengan Icon Bali Mall.

“Setelah kami melakukan pendalaman rencana, itu (kelab pantai) tidak dilanjutkan, jadi karena pemerintah mendorong KEK Kesehatan kami lebih mengarahkan ke wellness tourism di Sanur,” kata dia.

Wellness tourism merupakan wisata yang bertujuan memelihara, mengelola, serta meningkatkan kesehatan dan kebugaran. Wisata ini dilakukan dengan kegiatan fisik, psikis, maupun spiritual, seperti yoga, spa, dan meditasi.  

Pariwisata budaya dan kawasan

Menparekraf juga mengingatkan bahwa Bali berbasis pariwisata budaya dan kawasan. Apabila ingin melakukan pembangunan memerlukan dukungan dari lingkungan dan melibatkan tokoh masyarakat, sehingga setiap pembangunan mendapat respons positif.

Informasi soal rencana pembangunan kelab pantai di kawasan Sanur sendiri diketahui Sandiaga Uno dari sejumlah laporan yang menunjukkan lokasi dengan baliho pembangunan kelab. Setelah ditelusuri, Kemenparekraf menemukan bahwa perizinannya belum diajukan dan belum ada konsultasi dengan masyarakat. Belakangan, tanda pembangunan beach club pun sudah tidak ada. 

“Kami harapkan ke depannya ini lebih guyub lah dengan masyarakat untuk dapat kesempatan memberikan masukan terhadap pembangunan dan investasi di kawasan,” kata dia.

Peminatnya tinggi

Sandiaga Uno tidak memiliki sentimen terhadap kelab pantai. Dia mengakui bahwa peminatnya di Bali memang tinggi. “Ada juga kelab pantai yang bertransformasi menjadi desa seperti Potato Head kan disebut Desa Potato Head, konsep baru ini yang harus kita miliki, fleksibilitas agar memberi pengalaman yang berkualitas dan tidak terlupakan bagi wisatawan,” kata dia.

Pilihan Editor: 30 Tempat Wisata di Bali Terkini, Populer di Kalangan Wisatawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

7 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


Mencoba Wellness Tourism di Dubai, Ada Spa ala Turki hingga Underwater Yoga

13 jam lalu

Atlantis the Palm Underwater Yoga, Dubai. (Dok. Istimwa)
Mencoba Wellness Tourism di Dubai, Ada Spa ala Turki hingga Underwater Yoga

Ada beberapa tempat untuk bersantai, memulihkan tenaga, dan bersenang-senang di Dubai, seperti spa mewah dan ret-ret wellness.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Anggaran Kementerian Pariwisata Batal Naik

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Anggaran Kementerian Pariwisata Batal Naik

Anggaran definitif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2025 tetap sebesar Rp 1,7 triliun.