Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Bali Rayakan Hari Bhayangkara ke-78 dengan Lomba Makepung, Apakah Itu?

image-gnews
Seorang joki memecut kerbaunya saat ikuti perlombaan tradisional, Mekepung di Bali, 3 Agustus 2014. Pacuan kerbau ini pada awalnya merupakan permainan para petani yang menghabiskan waktu luangnya di saat akhir panen dan awal musim tanam. (Photo by Putu Sayoga/Getty Images)
Seorang joki memecut kerbaunya saat ikuti perlombaan tradisional, Mekepung di Bali, 3 Agustus 2014. Pacuan kerbau ini pada awalnya merupakan permainan para petani yang menghabiskan waktu luangnya di saat akhir panen dan awal musim tanam. (Photo by Putu Sayoga/Getty Images)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78 tahun ini, Polda Bali menggelar lomba Makepung atau pacuan kerbau. Tradisi ini diketahui berasal dari Kabupaten Jembrana yang sudah turun temurun dilestarikan oleh petani yang ditujukan untuk menghaturkan rasa syukur atas berkah usai panen. 

Dalam siaran pers yang dirilis dari laman Tribratanews, acara ini turut dihadiri Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, pada Ahad, 16 Juni 2024. Ia pun menjelaskan akar tradisi Makepung ini. Zaman dulu, awalnya tradisi ini dilakukan secara spontan usai petani memperoleh hasil panen kemudian mencoba untuk memacu kerbau satu sama lain untuk beradu yang paling cepat di jalan persawahan. Hingga beberapa waktu ke depan, hanya Kabupaten Jembrana yang memiliki tradisi ini dan masih terus dikembangkan hingga sekarang. 

Karena menjadi satu-satunya Makepung yang ditemukan, Kabupaten Jembrana memiliki daya tarik budaya yang unik dan menarik minat para wisatawan. 

“Dalam rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara kami mengadakan lomba Makepung di Jembrana. Selain untuk melestarikan budaya, lomba ini juga kami harapkan menarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara," kata Kapolda Bali ini. 

Acara ini diikuti oleh 234 pasang kerbau yang terbagi dalam regu barat dan timur. Lokasi yang dipilih sebagai sirkuit berpacu berada di pinggir pantai. Kerbau yang menjadi peserta sebelumnya telah melewati rangkaian pelatihan yang diberikan oleh pemilik mereka. Selain itu kerbau-kerbau ini juga mendapat perawatan khusus mulai dari makanan hingga vitamin.

Koordinator Makepung Jembrana, I Made Mara mengatakan, pihaknya berharap Lomba Makepung Kapolda Bali Cup ini bisa diselenggarakan setiap tahun.

"Kami sangat mendukung karena kegiatan ini akan melestarikan tradisi agraris di Kabupaten Jembrana, serta menjadi daya tarik wisatawan," katanya.

Acara yang diselenggarakan Kapolda Bali ini menjadi serangkaian kegiatan untuk menyambut hari Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti. 

Sejarah Singkat Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga Kepolisian di Indonesia memiliki sejarah panjang. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 para tokoh perumus kemerdekaan sudah menggagas ingin mendirikan lembaga untuk menjamin keamanan rakyat. Terbukti dalam sidang PPKI yang digelar pada 19 Agustus 1945, membentuk yang namanya Djawatan Kepolisian Negara dalam naungan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, pada tanggal 29 September 1945, R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik oleh Presiden Sukarno sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Karena menjadi lembaga yang masih terbilang baru, Kepala Kepolisian Negara mengalami beberapa kendala dan hasil kerjanya kurang efektif karena untuk tanggung jawab administrasi mereka harus berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, masalah operasional menjadi tanggung jawab Jaksa Agung. 

Selain itu, untuk komando dibawahnya KKN merasa kesulitan karena tidak bisa mengontrol langsung pada tingkat provinsi maupun kabupaten. Pada tingkat karesidenan, secara organisatoris kepolisian berada di bawah residen, dan di tingkat kabupaten berada di bawah bupati. 

R.S. Soekanto kemudian meminta perdana menteri saat itu, Sutan Sjahrir untuk memisahkan Djawatan Kepolisian Negara dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna mendukung efektivitas kerja dan proses administrasi para anggota dan lembaga demi keberlanjutan melindungi masyarakat. 

Akhirnya 1 Juli 1946 pemerintah mengeluarkan Surat Penetapan No. 11/S-D Tahun 1946 dengan keputusan, mengeluarkan Djawatan Kepolisian Negara dari naungan Kementerian Dalam Negeri dan menjadi lembaga tersendiri dan langsung berada di bawah Perdana Menteri.

SAVINA RIZKY HAMIDA | RYZAL CATUR ANANDA

Pilihan Editor: Warganet Soroti Slank Ciptakan Lagu Polisi yang Baik Hati, Begini Liriknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

2 hari lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

Promosi paket wisata 3B terdiri dari Banyuwangi Bali utara, dan Bali barat. Intip daya tarik ketiga kawasan ini.


Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

4 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

8 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

10 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Riau Investigasi Video Viral Puluhan Kerbau Mati dan Hanyut di Sungai

14 hari lalu

Seekor kerbau mati mengapung di Sungai Kampar Kiri, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. ANTARA/HO-Tangkapan Layar
Riau Investigasi Video Viral Puluhan Kerbau Mati dan Hanyut di Sungai

Fenomena ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial pada Kamis, 12 September 2024. Pemda setempat belum dapat laporan.


Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

14 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan terkait update penyelidikan kasus kematian mantan Bupati Jembrana di Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

Polda Bali merespons soal Nyoman Sukena yang mengaku tidak tahu landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.


Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

15 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

Polda Bali menyebut kasus Nyoman Sukena dipidana karena memelihara landak Jawa berawal dari laporan warga.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

17 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

17 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

17 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.