TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengungkapkan sejumlah syarat ketat bagi sekolah di wilayah itu yang akan menggelar study tour atau karya wisata. Salah satunya soal kondisi kendaraan seperti bus yang akan digunakan siswa untuk perjalanan, baik dari sisi usia minimal dan kelaikannya.
Syarat ketat ini untuk mengantisipasi terjadinya tragedi seperti dialami bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat di Ciater Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 yang menewaskan tak kurang 10 pelajar.
"Kami telah terapkan SOP (standar operasional prosedur) sebagai syarat study tour itu, yang sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori pada Senin, 13 Mei 2024.
Aturan soal study tour itu terutama kendaraan yang digunakan para siswa melakukan perjalanan.
Misalnya, untuk usia bus yang boleh disewa sekolah maksimal berusia enam tahun dari tahun produksinya dan telah lolos uji KIR terbaru.
"Jadi selain bus memiliki dokumen layak jalan, usianya juga perlu diperhatikan, kalau sekarang tahun 2024, paling tua bus yang dipakai minimal produksi tahun 2018," kata Budi.
Aturan Lingkup Study Tour
Selain itu, Kota Yogyakarta juga memiliki aturan soal lingkup study tour. Murid jenjang SD hanya bisa melaksanakan study tour ke luar daerah di dalam Pulau Jawa. Adapun untuk jenjang SMP diperbolehkan lintas pulau.
Hanya saja, kata Budi, Pemerintah Kota Yogyakarta memang tak mengatur soal destinasi yang dituju. Sebab biasanya destinasi itu sudah disesuaikan dengan aspirasi sekolah dan warganya.
"Yang jelas setiap tahun sekolah yang mengajukan izin study tour harus mematuhi SOP itu," kata dia.
Study Tour Tidak Wajib Diikuti Siswa
Adapun Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan study tour perlu dipahami merupakan kegiatan penunjang pembelajaran yang sifatnya opsional alias tidak wajib digelar sekolah, juga tidak wajib diikuti siswa.
Pihak sekolah pun dilarang memaksa siswa harus ikut kegiatan study tour yang diselenggarakan. Apa pun alasannya.
"Study tour bukan suatu keharusan bagi siswa dan bagi sekolah juga tidak harus menyelenggarakan kegiatan tersebut," ujar Didik.
Menurut Didik, keputusan apakah siswa bisa ikut study tour atau tidak, sepenuhnya berada di tangan siswa dan orang tua atau wali murid. Bukan sekolah.
"Orang tua siswa memiliki hak menilai manfaat dan menyesuaikan kondisi ekonomi mereka, jadi study tour ini tidak wajib," kata dia.
Kecuali, jika study tour itu tujuannya bukan berwisata melainkan mencari edukasi di lokasi yang relevan, untuk pengalaman atau memperdalam materi pembelajaran di sekolah, seperti kunjungan industri maka akan didorong bisa terselenggara.
"Namun yang dicatat, jangan sampai memberatkan siswa dan orang tua," kata dia.
Selain itu, Didik menambahkan syarat kelayakan kendaraan yang digunakan siswa untuk study tour merupakan prosedur wajib yang harus bisa dipenuhi jika sekolah menggelar kegiatan itu.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Tragedi SMK Lingga Kencana, Yogyakarta Didesak Perketat Study Tour Luar Kota