TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyoroti foto bergambar karcis parkir resmi berlogo Pemerintah Kota Yogyakarta yang beredar di media sosial Senin 1 April 2024. Foto itu menjadi viral karena pada kertas karcis terdapat tempelan kertas lain yang mencantumkan keterangan biaya tamabhan jasa penitipan helm Rp 1.000. Jadi, biaya parkir yang tertera di karcis Rp 2.000 membengkak menjadi Rp 3.000.
"Kami sedang menelusuri nomor register karcis parkir yang ditempeli biaya tambahan itu, untuk melacak karcis parkir ini dibagikan di area mana dan siapa juru parkir yang membagikannya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto pada Selasa 2 April 2024.
Yulianto menuturkan, tarif resmi parkir untuk sepeda motor memang Rp 2.000. Tarif tersebut sudah termasuk penitipan alat kelengkapan berkendara terutama helm. Tidak ada ketentuan khusus dalam regulasi tarif retribusi parkir yang mengatur sendiri soal penitipan helm.
"Sewajarnya orang naik motor pakai helm, lalu helmnya biasanya juga ditinggal di motor untuk dititipkan," kata dia. "Jadi ini apa mungkin juru parkirnya yang terlalu kreatif, dia melihat peluang (menaikkan tarif) lalu membuat tempelan biaya tambahan seperti itu," Yulianto menambahkan.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun menyebut yang dilakukan oleh oknum juru parkir itu telah menyalahi aturan dan berjanji menertibkannya. "Kami akan telusuri dan panggil juru parkir yang bertanggung jawab soal ini, kami akan lakukan pembinaan," imbuh dia.
Tak ada kenaikan tarif parkir saat libur Lebaran
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan tak ada kebijakan kenaikan retribusi tarif parkir pada periode libur Lebaran nanti.
"Masyarakat dan wisatawan bisa melaporkan langsung jika menemukan tarif parkir nuthuk (dinaikkan secara tak wajar)," kata dia.
Yulianto menyebut semua kawasan parkir resmi di Kota Yogyakarta di Tempat Khusus Parkir (TKP) maupun parkir tepi jalan tetap sama sesuau regulasi yang berlaku.
"Momen Lebaran ini tidak ada satu pun kenaikan untuk retribusi parkir di semua kawasan parkir resmi," kata dia.
Besaran tarif parkir yang diatur sesuai Perda No 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Yogyakarta yakni Rp 2.000 ribu untuk sepeda motor di semua kawasan. Adapun untuk mobil di kawasan satu sebesar Rp 5.000 yang berlaku progresif, untuk bus Rp 75.000 untuk tiga jam pertama yang berlaku progresif (jam berikutnya Rp 25.000).
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Waspada Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Tarif Resmi dan 17 Lokasi yang Direkomendasikan