TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogyakarta akan mendirikan Posko Jogoboro untuk pengawasan aktivitas libur Lebaran khusus di kawasan Malioboro mulai 8 hingga 15 April 2024.
Setiap hari akan disiagakan 160 personel gabungan polisi, TNI, Satpol PP, Satlinmas, organisasi masyarakat, hingga Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budayad dalam posko itu. Mereka bakal menindak pelanggar peraturan daerah atau Perda. Termasuk yang berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan wisatawan di Malioboro.
"Fokus Posko Jogoboro menindak semua aktivitas yang melanggar perda saat libur Lebaran di Malioboro," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Senin 1 April 2024.
Octo mengatakan pelanggaran yang ditindak adalah aktivitas berdagang di area pedestrian Malioboro dan parkir liar di tempat larangan parkir yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
"Kami juga akan menindak jika ada aktivitas merokok sembarangan di kawasan Malioboro, karena Malioboro merupakan kawasan bebas asap rokok sesuai Perda Kawasan Bebas Rokok Nomor 2 Tahun 2017," kata dia.
Tindakan yang dilakukan soal ketentuan merokok sembarangan ini mulai teguran hingga sanksi bagi pengunjung Malioboro yang melanggar.
"Kami juga akan menertibkan dan memastikan tak ada sepeda dan skuter listrik yang melintas kawasan Malioboro, sebab ini jenis kendaraan khusus yang dilarang melintas kawasan Malioboro seperti diatur Perda Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Petugas Jogoboro pun akan memonitor berbagai aktivitas seperti pengemis, gelandangan, dan hal berkaitan seperti membuang sampah sembarangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Maryanto, mengimbau bagi wisatawan juga warga Kota Yogyakarta saat malam takbiran tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan.
"Kami berharap saat malam takbiran, pengguna kendaraan bak terbuka menyesuaikan diri agar tidak nengganggu pengguna jalan lain dan tidak menyalakan petasan," kata dia.
Puncak arus mudik Lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 8-9 April 2024. Sedangkan puncak arus balik tanggal 12-14 April 2024.
Pilihan editor: Yogyakarta Gencar Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Pelanggar Bisa Didenda Rp 7,5 Juta