TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bersama kepolisian Kota Yogyakarta menggencarkan operasi razia jam malam selama Ramadan. Razia ini menyasar anak usia sekolah atau di bawah usia 18 tahun.
Razia jam malam itu untuk mengantisipasi berulangnya kasus kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang pelakunya kerap melibatkan anak di bawah umur.
"Jam malam anak selama bulan Ramadan ini terutama digelar di waktu rentan terjadinya kejahatan, seperti waktu usai salat tarawih, jelang sahur dan setelah subuh," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat pada Senin, 18 Maret 2024.
Operasi jam malam anak itu sebenarnya bukan hanya saat Ramadan. Operasi itu telah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak, yang tak terikat waktu pelaksanaanya.
Aturan jam malam anak di Yogya ini untuk memastikan tidak ada anak usia di bawah 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pengawasan orang tua.
Hanya saja, saat Ramadhan, operasi ini digencarkan dengan membentuk tim gabungan untuk menyisir sejumlah jalan protokol di Yogyakarta. Jalanan tersebut diduga rawan terjadi kasus kejahatan dan kekerasan jalanan.
Octo menuturkan, hasil operasi medio Januari hingga Februari 2024, sedikitnya ada 11 kasus pelanggaran jam malam anak, sebagian besar terjaring minum minuman keras di tempat umum dan melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Area pelanggaran kasus di jalan-jalan protokol, seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, dan Jalan Tentara Rakyat Mataram Yogyakarta. “Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun pelanggaran yang mengarah pada kriminalitas, kami serahkan kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Ramadan di Yogyakarta Diwarnai Kasus Antraks, Tradisi Berbahaya Ini Diminta Dihilangkan