Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompensasi Pesawat Delay yang Wajib Diketahui, Bisa Dapat Uang 300 Ribu

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPesawat delay merupakan kejadian yang sering terjadi pada maskapai penerbangan. Delay tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penumpang, tetapi juga berpotensi mengganggu jadwal dan rencana perjalanan. 

Selain itu, delay seringkali membuat penumpang kesal karena harus menunggu jam keberangkatan lebih lama di bandara.

Penting untuk diketahui bahwa ketika penumpang mengalami keterlambatan penerbangan, maka sebenarnya penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai. 

Aturan kompensasi pesawat delay tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015. 

Lantas, sebenarnya apa saja bentuk kompensasi yang didapatkan apabila mengalami penundaan atau delay? Berikut ulasannya.

Kompensasi Pesawat Delay

Pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi atas keterlambatan atau delay oleh maskapai penerbangan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Apabila maskapai melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Dalam beleid tersebut tercantum pula beberapa faktor keterlambatan yang mungkin dihadapi oleh penumpang, termasuk aspek manajemen, teknis, operasional, cuaca, dan faktor lainnya. 

Kemudian untuk setiap jenis keterlambatan tersebut, maskapai diharuskan memberikan kompensasi kepada penumpang.

Adapun ketentuan tersebut mengelompokkan enam kategori pesawat delay. Kemudian terdapat aturan daftar kompensasi yang wajib diberikan sesuai dengan kategori keterlambatan, diantaranya:

1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai 60 menit mendapat kompensasi berupa minuman ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai 120 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty).

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

6. Kategori 6, apabila maskapai melakukan pembatalan, maka badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Selanjutnya pada delay kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket),

Pemberian kompensasi sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut harus dilakukan oleh petugas yang memiliki jabatan setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya, atau individu yang ditunjuk yang bertindak atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. 

Selain menerima kompensasi, penumpang yang mengalami keterlambatan juga berhak mendapatkan informasi terkait penyebab keterlambatan dan estimasi waktu atau durasi penundaan penerbangan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: 6 Mitos dan Fakta Tetap Nyaman Selama Penerbangan Jarak Jauh

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 jam lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

22 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

3 hari lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

3 hari lalu

Ilustrasi pramugari. shutterstock.com
Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

Penerbangan jarak jauh butuh awak kabin yang lebih banyak karena pramugari dan pilot punya waktu istirahat.