TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan United Airlines menghadapi tuntutan hukum dari dua orang tua yang mengklaim anak mereka terluka parah karena ketumpahan makanan panas. Menurut mereka, makanan panas yang disajikan pramugari dalam penerbangan itu tumpah ke tubuh anaknya lantaran baki atau tray yang miring. Mereka menuntuk ganti rugi sebesar USD75.000 atau hampir Rp1,2 miliar.
Gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Illinois Utara. Dalam dokumen yang dikutip People, keluarga Ben dan Michael Fefferman menyatakan bahwa anak mereka, O.F., sedang traveling bersama dan naik penerbangan United Airlines dari negara asalnya Israel ke New Jersey, Amerika Serikat, ketika insiden itu terjadi pada Juli 2022.
Keluarga Fefferman mengatakan bahwa maskapai penerbangan menyediakan makanan dalam penerbangan untuk putri mereka, namun meja nampan rusak sehingga makanan panas meluncur dari permukaan dan membuat anak mereka yang berusia 6 tahun mengalami luka bakar.
Menurut mereka, United Airlines bertanggung jawab atas pemeliharaan pesawat pada saat O.F. diberi nampan berisi makanan panas. “Baki makan seharusnya memiliki permukaan yang rata sehingga makanan dan/atau minuman dapat diletakkan dengan aman di atasnya, tapi meja baki khusus ini rusak, miring ke bawah menuju tempat duduk O.F. duduk,” demikian tuntutan gugatan itu. “Akibat meja nampan yang rusak, makanan O.F. tergelincir dan mendarat di pangkuannya.”
Gugatan tersebut menambahkan bahwa makanan yang sangat panas menyebabkan anak tersebut menderita luka bakar yang parah.
Ben mengatakan setelah putrinya terbakar, dia segera meminta bantuan medis untuk anak tersebut dari awak kapal. Sayangnya, pramugari tidak dapat memberikan perawatan yang memadai. "Sebagian karena United tidak melengkapi pesawat yang digunakan untuk Penerbangan tersebut dengan pasokan medis yang memadai untuk mengobati luka bakar," demikian keterangan dalam tuntutan tersebut. Dia mengklaim anak tersebut menderita ketidaknyamanan yang luar biasa selama sisa penerbangan 12 jam.
Kasus mereka menuntut kelalaian dan tanggung jawab berdasarkan Konvensi Montreal, sebuah perjanjian internasional yang menetapkan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas cedera yang dialami penumpang di dalam pesawat kecuali mereka dapat membuktikan bahwa penumpang tersebut lalai.
Karena dugaan kelalaian United, orang tua menyebut O.F. terluka parah dan menuntut ganti rugi non-ekonomi atas cedera, luka bakar, cacat, jaringan parut, perubahan warna, defisit neurologis, gangguan, rasa sakit, penderitaan, penderitaan mental, tekanan emosional, ketidaknyamanan, penghinaan, rasa malu, dan kehilangan kemampuan untuk menikmati hidupnya, yang telah dialaminya di masa lalu dan/atau akan terus dialaminya di masa depan.
Maskapai penerbangan United Airllines belum mau berkomentar tentang gugatan yang masih dalam proses pengadilan dan masih menunggu keputusan.
PEOPLE | BUSINESS INSIDER
Pilihan Editor: