Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat e-Paspor Terbaru, Beserta Dengan Syaratnya

Reporter

Editor

Tempo.co

image-gnews
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara buat E-Paspor sangat mudah dengan keberadaan aplikasi M-Paspor. Dengan sekali unduh dan datang ke kantor imigrasi, Anda bisa mendapatkan E-Paspor Anda. 

Penting untuk diingat E-Paspor ini akan sangat membantu perjalanan Anda di luar negeri. Salah satunya, bebas visa di negara Jepang. Keamanan data paspor Anda pun turut semakin terjamin menggunakan sistem online dari E-Paspor.

Berikut kami bagikan informasi bagikan kepada Anda, cara dan syarat pembuatan E-Paspor sesuai ketentuan dari laman imigrasi.go.id:

Cara Buat E-Paspor

  1. Datangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Silakan cek di www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi.
  2. Anda melakukan registrasi di aplikasi M-Paspor. M-Paspor bisa Anda download di Google Play atau App Store.
  3. Lakukan pengisian data pada aplikasi yang telah tersedia di loket permohonan serta input dokumen-dokumen sesuai persyaratan.
  4. Dokumen-dokumen persyaratan akan dicek kelengkapannya oleh Petugas Imigrasi.
  5. Apabila dinyatakan sudah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan kode pembayaran dan tanda terima permohonan kepada Anda. Dokumen yang belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan oleh petugas imigrasi.
  6. Anda melakukan pembayaran sesuai nominal biaya paspor.

Catatan: 

- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp. 650.000.-

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Biaya percepatan layanan pembuatan E-Paspor (paspor akan langsung selesai dalam sehari) dikenakan biaya Rp.1.000.000.

  1. Pengambilan foto diri dan sidik jari untuk keperluan identitas paspor.
  2. Mengikuti wawancara.
  3. Pemverifikasian dan adjudikasi data.

Syarat Buat E-Paspor

  1. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
  3. Menyertakan dokumen pribadi, antara lain akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (apabila diperlukan)
  4. Menyertakan surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Menyertakan surat penerapan ganti nama (untuk yang sudah melakukan pergantian nama diri) dari pihak yang berwenang

Itulah informasi singkat buat Anda yang ingin membuat E-Paspor. Tunggu selama 3-4 hari, E-Paspor Anda sudah selesai dibuat.

Pastikan masa berlaku E-Paspor Anda sudah berakhir, agar ke depannya tidak mengalami kesulitan mengurus di kantor imigrasi.

Nethania Romauli

    Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan


    Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

    25 hari lalu

    Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
    Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

    Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


    Imigrasi Soekarno-Hatta Beri Paspor Gratis untuk Pemilik Nama Bhumi, Pura, Wira, dan Wibawa

    31 Januari 2024

    Para pemenang lomba paspor gratis Imigrasi Soekarno-Hatta, Selasa 30 Januari 2023. Dok. Istimewa
    Imigrasi Soekarno-Hatta Beri Paspor Gratis untuk Pemilik Nama Bhumi, Pura, Wira, dan Wibawa

    Lomba paspor gratis ini digelar untuk menyemarakan Hari Bhakti Imigrasi ke-74.