TEMPO.CO, Banyuwangi - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan satu lagi kuliner khas Banyuwangi yang mendapat surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari. Kuliner itu adalah pecel rawon dan resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 21 Desember 2023. Sebelumnya empat kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
Pecel Rawon Sah Diakui dari Banyuwangi
“Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Kuliner Pecel Rawon resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan, Kabupaten Banyuwangi. Foto: Diskominfo Pemkab Banyuwangi.
Ipuk menyebut, tahun ini ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total tersebut, 5 kuliner telah mendapat KIK, sementara 4 lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” kata Bupati Ipuk.
Dorong Masyarakat Daftar Hak Cipta
Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pemerintah juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.
Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang. Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.
Pilihan Editor: Kemenkum HAM Tetapkan Empat Kuliner ini Jadi Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi