TEMPO.CO, Yogyakarta - Fenomena parkir nuthuk alias mengenakan jasa tarif parkir secara ugal-ugalan di luar ketentuan resmi belum sepenuhnya hilang dari Yogyakarta. Fenomena ini terutama banyak terjadi saat musim libur panjang seperti liburan sekolah, libur keagamaan, atau momen seperti libur akhir tahun.
Untuk mengantisipasi agar tak menjadi korban parkir nuthuk itu, terutama nanti saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tiba, wisatawan perlu mengetahui mana saja lokasi kantung parkir resmi di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan daya dukung lokasi parkir bagi wisatawan yang akan berlibur Kota Yogyakarta tersedia dalam dua jenis.
"Ada lokasi parkir yang namanya Tempat Khusus Parkir (TKP) dan ada jenis parkir Tepi Jalan Umum (TJU)," kata Agus Senin 18 Desember 2023.
Untuk area kawasan Tugu- Malioboro dan Kraton atau disebut Gumaton, ada beberapa TJU yang dapat diakses. TJU itu berada di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Adapun TKP di kawasan Gumaton itu, tersebar antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran.
Selain itu ada pula TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II atau Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III atau eks UPN atau TKP Ketandan, Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.
“Sarana prasarana jalan untuk menyambut libur Nataru sudah disiapkan, termasuk kanalisasi untuk pengaturan lalu lintas situasional,” imbuh Agus.
Diminta tidak nuthuk
Adapaun aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta
Baharuddin Kamba menuturkan, pihaknya meminta jasa di bidang parkir maupun jasa kuliner untuk tidak memanfaatkan libur Nataru dengan menaikkan tarif yang tidak wajar alias nuthuk.
"Dengan adanya aksi nuthuk ini kemungkinan para wisatawan kapok sehingga tidak akan mau berkunjung lagi ke Yogyakarta ini," kata dia.
Kamba menuturkan, liburan Natal dan tahun baru jumlah wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta akan meningkat dan membuka peluang terjadi aksi nuthuk.
Beberapa waktu yang lalu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, agar meminta para pelaku usaha tidak menjadikan aji mumpung dengan aksi nuthuk.
"Jangan beri ruang dan toleransi bagi pelaku yang ketahuan nuthuk harga atau jasa parkir," kata dia. "Berikan sanksi tegas tanpa tebang pilih sebagai efek jera. Tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan itu termasuk pungutan liar atau pungli," imbuhnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyalarta aktif memasang papan informasi tarif parkir di lokasi strategis yang banyak dikunjungi para wisatawan, seperti di Malioboro, Taman Pintar, Pasar Beringharjo, dan Teras Malioboro 1 dan 2.
Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya tindakan segera atau responsif dari pemerintah terkait atas keluhan wisatawan. "Jangan menunggu viral di media sosial baru ada tindakan," kata dia.
Pemerintah telah menetapkan libur Natal dan cuti bersama pada 23, 24, 25 dan 26 Desember 2023. Kementerian Perhubungan memprediksi ada pergerakan 9,6 juta wisatawan di Daerah Istimewa Yogyakarta saat periode libur Nataru ini.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: 15 Penginapan Murah Dekat Malioboro Mulai dari 100 Ribuan