TEMPO.CO, Yogyakarta - Sumbu Filosofi Yogyakarta telah resmi ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO pada 18 September 2023. Lantas, apa yang akan dilakukan Yogyakarta setelah penetapan itu?
"Tindak lanjut pertama setelah penetapan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia itu dengan menyusun dokumen rencana pengelolaan (management plan)," kata Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dian Lakshmi Pratiwi Rabu, 27 September 2023.
Master Plan untuk Aksi Sumbu Filosofi Yogyakarta
Dian mengatakan masterplan itu dinamai Satu Aksi Sumbu Filosofi: Budaya Jogja Mendunia atau disingkat Si Sufi Jogja. Si Sufi Jogja ini berisi rencana pengelolaan kawasan terpadu berbasis pemberdayaan budaya dan ekonomi masyarakat.
Dian mengatakan Dossier atau management plan pengelolaan itu berupa dokumen pengelolaan kawasan warisan dunia yang jadi acuan menjamin kelestarian nilai penting universal (outstanding universal value) yang menjadi kriteria penetapan ini.
Dokumen ini memuat rencana mengatasi lima faktor tekanan terhadap kawasan itu. Kelimanya adalah tekanan pembangunan, lingkungan, kesiapsiagaan terhadap bencana, pariwisata dan kebudayaan yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat sekitar.
Jika masyarakat jika ingin tahu apa rencana pengelolaan Sumbu Filosofi ke depan bisa mengakses dan mengunduh laman jogjaworldheritage.com. Di website itu sudah memuat dokumen dossier, rencana pengelolaan induk dan rencana pengelolaan per atribut. "Sehingga tidak ada yang dirahasiakan karena semua akan menjadi pemain bersama," kata dia.
Duduk Bersama Usai Penetapan Sumbu Filosofi
Dian mengatakan dalam penetapan Sumbu Filosofi ini, sebanyak empat pihak yakni Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul serta Keraton Yogyakarta telah duduk bersama. Keempat pemerintah daerah itu merupakan pengelola yang ada di kawasan Sumbu Filosofi. Mulai dari Tugu Pal Putih-Keraton Yogyakarta dan Panggung Krapyak.
"Semua pihak yang terlibat sudah bersepakat untuk melakukan pembagian kerja dan tugas," kata dia.
Atas penetapan itu, kempat pihak akan membuat Sekretariat Bersama (Sekber) juga MoU kesepakatan pengelolaan yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang diikuti Perjanjian Kerjasama (PKS). Dari PKS ini, Dian menyampaikan akan yang didetailkan ketentuan pelaksanaan untuk memudahkan kerja tiap pihak.
Pilihan Editor: UNESCO Tetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia, Panggung-Kraton-Tugu