Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Luas Pulau Rempang Batam yang Bakal Disulap Jadi Eco City?

Reporter

image-gnews
Anak-anak bermain bola di Pantai Melayu Pulau Rempang, Batam. Pantai ini menjadi salah satu titik lokasi pembangunan Rempang Eco-city. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Anak-anak bermain bola di Pantai Melayu Pulau Rempang, Batam. Pantai ini menjadi salah satu titik lokasi pembangunan Rempang Eco-city. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketegangan kini tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Hal ini buntut dari bentrok yang terjadi antara aparat keamanan gabungan TNI-Polri dan warga setempat pada Kamis, 7 September 2023 lalu.

Permasalahan berawal dari ribuan warga Pulau Rempang yang menolak relokasi dan terancam digusur terkait rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City. Pasalnya, pengembangan yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) ini berada di dua Kelurahan Pulau Rempang, yakni Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate. Rencananya, Pulau Rempang ini akan dikembangkan menjadi kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City”.

Lantas, berapa luas Pulau Rempang sebenarnya?


Berapa Luas Pulau Rempang?

Pulau Rempang adalah salah satu pulau di Kecamatan Galang yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau. Daerah ini memiliki luas wilayah sekitar 165 kilometer persegi atau sekitar 16.500 hektare. 

Pulau Rempang adalah rangkaian pulau besar kedua di Batam yang dihubungkan oleh enam buah jembatan Barelang, yang namanya berasal dari singkatan kata Batam, Rempang, dan Galang. Pulau ini terletak sekitar tiga kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam dan dihubungkan oleh jembatan Barelang kelima dengan pulau Galang di Bagian Selatannya.

Bebeperapa pengunjung bersantai di Jembatan Barelang Kota Batam. (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)

Melalui Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, pemerintah Indonesia melakukan penambahan wilayah kawasan industri Pulau Batam. Ini ditengarai semakin meningkatnya usaha di Pulau Batam namun ada keterbatasan kemampuan serta daya dukung lahan yang tersedia di daerah industri Pulau Batam. 

Pulau Rempang dan Pulau Galang pun masuk dalam perluasan kawasan industri Pulau Batam dengan status kawasan Berikat. Oleh karena itu, pada saat ini Pulau Rempang banyak dikembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan Sembulang. Selain itu, ada juga destinasi wisata dengan pantai-pantai yang indah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Pulau Rempang termasuk dalam kategori pulau kecil. Daerah ini juga masuk dalam kawasan hutan konservasi taman buru. Adapun jumlah penduduknya adalah sekitar 7.500 hingga 10 ribu jiwa dengan mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan pelaut sebagai mata pencahariannya.

Terdapat 16 kampung tua dan pemukiman warga Asli di Pulau Rempang. Adapun luas total 16 kampung tua itu tidak sampai 10 persen dari luas Pulau Rempang. Warga di kampung tua tersebut juga terdiri dari beberapa suku, diantaranya suku Melayu, suku Orang Laut dan suku Orang Darat.

Melansir laman Kebudayaan Kemdikbud, suku Orang Darat atau atau Orang Oetan (hutan) merupakan penduduk asli Pulau Batam, khususnya di Pulau Rempang. Pada 1930, seorang pejabat Belanda bernama P. Wink mengunjungi mereka di Pulau Rempang. Kunjungannya itu tertulis dalam artikel berjudul Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang, 4 Februari 1930.

Ex-Camp Vietnam Galang, Batam. Foto: BP Batam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tatkala Wink mengunjungi Pulau Rempang, ia mencatat ada delapan laki-laki, dua belas wanita, dan enam belas anak-anak suku Orang Darat. Mereka mencari nafkah dari bercocok tanam dan hasil hutan, serta mencari makanan laut saat air pasang. Sayangnya, populasi Orang Darat semakin menurun, dengan hanya beberapa keluarga yang tersisa pada 2014.

Saat ini, Pulau Rempang masuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional 2023 dan direncanakan menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park. Berdasarkan situs BP Batam, proyek ini akan memakan 7.572 hektare lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau Rempang yang memiliki luas sebesar 16.500 hektare.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas kurang lebih 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pengosongan dan Relokasi Warga Pulau Rempang

Sebelumnya diketahui, bentrokan terjadi antara aparat dengan masyarakat Pulau Rempang pada Kamis pekan lalu. Aparat gabungan memaksa masuk untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok tapal batas.

Pihak BP Batam pun terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk segera mendaftarkan rumah yang terdampak pembangunan Rempang Eco-city. Sebab, Pulau Rempang harus dipastikan kosong oleh tim terpadu yang terdiri dari Polisi, TNI BP Batam, dan Satpol PP sebelum tanggal 28 September 2023. Sosialisas itui dilakukan dalam bentuk menyebarkan stiker dan spanduk pemberitahuan lokasi tempat pendaftaran yang berada di kampung.

Hadi mengatakan pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Hal itu disampaikan Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Menurut dia, hampir 50 persen dari warga Rempang telah menerima usulan yang disampaikan. 

Dalam usulan tersebut, pemerintah menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan warga Pulau Rempang, yakni sebagai nelayan. Pemerintah, kata Hadi, menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah. 

"Dari 500 hektare itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," ujar Hadi.

RADEN PUTRI | YOGI EKA SAHPUTRA | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Profil Jembatan Barelang Batam, Tempat Warga Pulau Rempang Hadang Aparat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

2 hari lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

7 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

8 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

12 hari lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

13 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Short Term Visa Belum Rampung, Sandiaga Uno Beberkan Dampaknya

30 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Uno saat mengunjungi acara Batam Wonderfood & Art Ramadan, Sabtu, 31 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Short Term Visa Belum Rampung, Sandiaga Uno Beberkan Dampaknya

Kemenparekraf terus melakukan upaya agar short term visa untuk turis ke Kepri bisa diselesaikan oleh menteri terkait.


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

36 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

37 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

38 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Penyebab Kebakaran 10 Hektare Lahan di Karimun Kepulauan Riau Masih Misterius

42 hari lalu

Ilustrasi - Petugas gabungan dari Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara, KPH XIII Dolok Sanggul, KPH XIV Dairi dan KPH IV Toba berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Simulop, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/wsj.
Penyebab Kebakaran 10 Hektare Lahan di Karimun Kepulauan Riau Masih Misterius

Di tengah banyaknya bencana basar di Indonesia, masih ada 10 Ha lahan terbakar di Kepulauan Riau. Sebabnya belum diketahui.