Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

image-gnews
Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)
Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di masa darurat sampah di Yogyakarta mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 September 2023.

Mereka merupakan bagian dari 30-an warga yang pekan lalu ditangkap dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Hakim pun memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar buang sampah itu. 

Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta yakni senilai Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

"Proses hukum sampai ke tipiring ini upaya terakhir dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

Efek Jera kepada Pelanggar Buang Sampah

Octo mengatakan penegakan hukum tipiring itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sebab Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif, dan promotif mulai Januari 2023. Kegiatan yang dilakukan termasuk yang bersifat persuasif pembinaan di tingkat kecamatan dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.

“Tapi karena masih ada yang belum sadar hukum, per 1 September ini kami lakukan proses penegakan hukum di peradilan,” kata Octo.

Pihaknya berharap proses tipiring di pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih Kota Yogyakarta merupakan kota yang hidup dari sektor pariwisata yang perlu menjaga kebersihan dan kenyamananya.

Membuka Depo Sampah Sementara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemkot Yogyakarta sendiri juga sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya pasca-Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.

Octo menyebut total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Mereka terpergok membuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban pembuangan sampah," kata dia.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Moch. Arif Satiyo Widodo menyatakan pidana denda masing masing sebesar Rp 400 ribu per orang itu apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. 

"Sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan," kata dia. "Ini juga referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya," Arif menambahkan.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Tindak Tegas Aksi Buang Sampah Sembarangan, Yogya Optimalkan Kamera CCTV

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

1 hari lalu

Spot wisata Kano Maritim Mangrove Baros di Bantul Yogyakarta. Dok. Pemda DIY
Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.


Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

1 hari lalu

Proses evakuasi korban jatuh ke jurang di tebing Pantai Ngluwo Gunungkidul, Ahad, 28 April 2024 (Dok. Istimewa)
Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.


Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

1 hari lalu

Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.


Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

2 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.


Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

3 hari lalu

Salah satu sudut Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang tengah direvitalisasi hingga Juni 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

4 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

6 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

6 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.