TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di masa darurat sampah di Yogyakarta mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 September 2023.
Mereka merupakan bagian dari 30-an warga yang pekan lalu ditangkap dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hakim pun memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar buang sampah itu.
Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta yakni senilai Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
"Proses hukum sampai ke tipiring ini upaya terakhir dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.
Efek Jera kepada Pelanggar Buang Sampah
Octo mengatakan penegakan hukum tipiring itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Sebab Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif, dan promotif mulai Januari 2023. Kegiatan yang dilakukan termasuk yang bersifat persuasif pembinaan di tingkat kecamatan dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.
“Tapi karena masih ada yang belum sadar hukum, per 1 September ini kami lakukan proses penegakan hukum di peradilan,” kata Octo.
Pihaknya berharap proses tipiring di pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih Kota Yogyakarta merupakan kota yang hidup dari sektor pariwisata yang perlu menjaga kebersihan dan kenyamananya.
Membuka Depo Sampah Sementara
Pemkot Yogyakarta sendiri juga sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya pasca-Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.
Octo menyebut total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mereka terpergok membuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban pembuangan sampah," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Moch. Arif Satiyo Widodo menyatakan pidana denda masing masing sebesar Rp 400 ribu per orang itu apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.
"Sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan," kata dia. "Ini juga referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya," Arif menambahkan.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Tindak Tegas Aksi Buang Sampah Sembarangan, Yogya Optimalkan Kamera CCTV