Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

image-gnews
Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)
Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di masa darurat sampah di Yogyakarta mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 September 2023.

Mereka merupakan bagian dari 30-an warga yang pekan lalu ditangkap dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Hakim pun memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar buang sampah itu. 

Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta yakni senilai Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

"Proses hukum sampai ke tipiring ini upaya terakhir dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

Efek Jera kepada Pelanggar Buang Sampah

Octo mengatakan penegakan hukum tipiring itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sebab Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif, dan promotif mulai Januari 2023. Kegiatan yang dilakukan termasuk yang bersifat persuasif pembinaan di tingkat kecamatan dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.

“Tapi karena masih ada yang belum sadar hukum, per 1 September ini kami lakukan proses penegakan hukum di peradilan,” kata Octo.

Pihaknya berharap proses tipiring di pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih Kota Yogyakarta merupakan kota yang hidup dari sektor pariwisata yang perlu menjaga kebersihan dan kenyamananya.

Membuka Depo Sampah Sementara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemkot Yogyakarta sendiri juga sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya pasca-Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.

Octo menyebut total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Mereka terpergok membuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban pembuangan sampah," kata dia.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Moch. Arif Satiyo Widodo menyatakan pidana denda masing masing sebesar Rp 400 ribu per orang itu apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. 

"Sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan," kata dia. "Ini juga referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya," Arif menambahkan.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Tindak Tegas Aksi Buang Sampah Sembarangan, Yogya Optimalkan Kamera CCTV

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mimbar Mahasiswa Di Yogya Kecam Politik Dinasti Era Jokowi, Serukan Tahta Untuk Rakyat

2 jam lalu

Aksi Mimbar Kerakyatan yang digelar di Yogyakarta diikuti berbagai lembaga BEM universitas di Indonesia Rabu, 29 November 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mimbar Mahasiswa Di Yogya Kecam Politik Dinasti Era Jokowi, Serukan Tahta Untuk Rakyat

Aksi aktivis BEM berbagai kampus yang digelar di Yogyakarta itu menyoroti politik dinasti Presiden Jokowi.


Gibran Cawapres Diklaim Wakili Anak Muda, Mimbar Mahasiswa Yogya: Kami Justru Jijik

3 jam lalu

Aksi Mimbar Kerakyatan yang digelar di Yogyakarta diikuti berbagai lembaga BEM universitas di Indonesia Rabu, 29 November 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Gibran Cawapres Diklaim Wakili Anak Muda, Mimbar Mahasiswa Yogya: Kami Justru Jijik

Aktivis dari BEM UI hingga UGM bergabung dalam Mimbar Kerakyatan di Yogyakarta hari ini. Mereka menyoroti majunya Gibran di Pilpres 2024.


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

14 jam lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

1 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

Inilah 5 provinsi yang mengalami kenaikan UMP, tetapi masih termasuk provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.


Mengenal Lumbung Mataraman, Kearifan Lokal Yogyakarta Wujudkan Ketahanan Pangan

1 hari lalu

Aktivitas pertanian di Aktivitas pertanian di Kecamatan Minggir Sleman, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengenal Lumbung Mataraman, Kearifan Lokal Yogyakarta Wujudkan Ketahanan Pangan

Lumbung Mataraman menjadi upaya mengedukasi warga agar memanfaatkan pekarangannya untuk budidaya dan diversifikasi konsumsi pangan.


Mengintip Serunya Festival Cahaya Sumonar 2023 di Museum Affandi Yogyakarta

1 hari lalu

Festival Sumonar 2023 di Museum Affandi Yogyakarta berlangsung 25 November hingga 5 Desember 2023. (Dok. Istimewa)
Mengintip Serunya Festival Cahaya Sumonar 2023 di Museum Affandi Yogyakarta

Pengunjung melihat presentasi karya maestro seni Indonesia, Affandi dan Sudjojono, dalam permainan cahaya di Festival Sumonar 2023 di Yogyakarta.


Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

1 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Kepala Satpol PP DKI Jakarta siap bantu KPU dan Bawaslu.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

1 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Diguyur Hujan, Gunung Merapi Luncurkan Dua Kali Awan Panas

2 hari lalu

Aktivitas pertanian dengan latar Gunung Merapi. (Dok. Desa Wukirsari Sleman)
Diguyur Hujan, Gunung Merapi Luncurkan Dua Kali Awan Panas

Lereng Merapi termasuk kawasan melimpah destinasi wisata sekaligus rawan potensi bencana.