TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyakit rabies menjadi satu potensi ancaman yang diwaspadai Pemerintah Kota Yogyakarta pascapandemi Covid-19 mereda. Hal ini tak lepas dari Kota Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang setiap saat dikunjungi wisatawan baik lokal juga mancanegara.
Bahkan, sudah jadi pemandangan umum, wisatawan mancanegara saat berkunjung ke Yogyakarta lebih senang berjalan kaki untuk menjangkau sudut sudut perkampungan. Tentu saja, hal ini dari sisi keamanan dan kenyamanan aktivitas itu perlu menjadi perhatian. Kondisi inilah yang membuat Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan vaksinasi rabies pada 4-27 September 2023.
Belum Ada Temuan Rabies, Tapi....
"Hingga saat ini belum ada temuan kasus hewan rabies di Kota Yogya, namun tercatat ada 28 laporan gigitan hewan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, Rabu, 30 Agustus 2023.
Suyana mengatakan vaksinasi gratis itu sebanyak 2.000 dosis untuk kucing, anjing, dan kera. Vaksinasi ini akan dilaksanakan di sejumlah Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, tempat praktek dokter hewan dan 45 titik yang tersebar di kelurahan.
Suyana mengatakan, meski belum ada temuan rabies di Yogya, dari Januari sampai Juli 2023, pemerintah menemukan 28 laporan kasus gigitan warga oleh hewan. "Namun tidak semuanya bentuk gigitan, dicakar saja juga termasuk dan kasus ini kebanyakan hanya dicakar," kata dia. "Bahkan ada yang setelah menggigit beberapa hari kemudian hewannya mati kemudian kami lakukan otopsi hewannya semua negatif rabies,” ungkap Suyana.
Menurutnya, vaksinasi Rabies ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif yaitu mengantisipasi terjadinya kasus Rabies di kemudian hari dan mempertahankan status Kota Yogya yang bebas dari rabies. Program layanan vaksinasi Rabies gratis ini bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY.
Vaksin Gratis Hanya untuk Hewan di Kota Yogyakarta
Vaksin gratis ini diperuntukkan untuk hewan-hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Pemilik hewan juga mesti berdomisili di Kota Yogya dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat. Vaksinasi tersebut akan dibuka setiap hari Senin sampai Kamis.
Selain hewan berdomisili di Kota Yogya, hewan harus kondisi sehat dan telah diberikan obat cacing maksimal 3 bulan sebelumnya dan atau minimal seminggu sebelum vaksin. "Apabila betina tidak sedang dalam kondisi bunting atau menyusui,” kata dia.
Selain membawa hewan ke lokasi yang telah dijadwalkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kunjungan oleh petugas vaksin dengan beberapa syarat dan ketentuan. “Kami juga bisa datang untuk memberi layanan vaksin namun lokasi kunjungan sesuai atau sama dengan jadwal di kelurahan dan dilaksanakan setelah jam satu siang atau setelah vaksinasi selesai selama persediaan vaksin masih ada," kata dia. Selain itu, jumlah hewan minimal 10 ekor untuk kucing dan lima ekor untuk anjing.
Pilihan Editor: Australia Beri 400 Ribu Vaksin Rabies Anjing ke Indonesia