TEMPO.CO, Jakarta - Visa on Arrival atau VOA diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia. Visa jenis ini diberikan dengan jangka waktu paling lama tiga puluh hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan.
Di Kantor Imigrasi, perpanjangan ini dapat dilakukan. Dengan catatan kantor tersebut berada dalam wilayah kerja tempat tinggal orang asing tersebut.
Bukan cuma di Indonesia, mengutip imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id ada 93 negara yang telah memberlakukan Visa on Arrival.
Daftar 93 Negara Subjek Visa on Arrival
Afrika Selatan,
Albania,
Amerika Serikat,
Andorra,
Arab Saudi,
Argentina,
Australia,
Austria,
Bahrain,
Belanda,
Belarus,
Belgia,
Brazil,
Brunei Darussalam
Bosnia Herzegovina
Bulgaria,
Ceko,
Chile,
Denmark,
Ekuador,
Estonia,
Filipina,
Finlandia,
Guatemala,
Hongkong,
Hungaria,
India,
Inggris,
Irlandia,
Italia,
Islandia,
Selanjutnya: Jepang, Jerman...