TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua hari terakhir, viral video seorang pengemis berpura-pura lumpuh beraksi di kawasan wisata Pasar Kembang atau Sarkem, sisi utara Jalan Malioboro. Video tersebut beredar di media sosial dan grup percakapan warga di Yogyakarta.
Video tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan operasi pengawasan untuk memburu orang orang yang sengaja mengemis di jalanan wilayahnya dengan kedok kondisi fisik memprihatinkan seperti di video.
Pengemis palsu itu akhirnya berhasil ditindak aparat kepolisian dan diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya atau diproses hukum.
"Maraknya pengemis ini karena mereka melihat orang mudah iba, terlebih Yogya tempat wisata, selalu ramai kunjungan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad Senin, 10 Juli 2023.
Petugas Satpol PP DIY, ujar Noviar, pernah mendapati seorang pengemis di Yogya berhasil mengumpulkan uang hasil mengemis sepekan di Malioboro sebesar Rp 27 juta.
"Yang kami tangkap di Malioboro saat itu dia bawa uang dalam kresek yang setelah dihitung semua totalnya Rp 27 juta," kata dia. "Uangnya pecahan semua, mulai Rp 10 ribu, 5 ribu, sampai 2 ribu, katanya hasil seminggu mengemis," Noviar menambahkan.
Di lain waktu, ada lagi saat petugas Satpol PP DIY menangkap pengemis yang setelah ditelusuri memiliki uang puluhan juta di rekeningnya.
"Di buku rekeningnya ada yang punya tabungan di BNI sampai Rp 48 juta, hasil mengemis yang dikumpulkan," ujar Noviar.
"Jadi penghasilan pengemis itu tidak main-main, mereka tidak selalu orang miskin ekonominya, wong ada juga yang sehari paling sedikit dapat Rp 500 ribu, itu pun saat bukan musim liburan," kata Noviar.
"Sebulan mereka bisa dapat Rp 15 juta kalau kondisi kunjungan relatif sepi atau bukan pas liburan, apalagi saat liburan,"
Noviar menuturkan, faktor lain yang membuat pengemis menjamur di Yogya, terutama pusat kota sekitaran Malioboro, karena di satu sisi masyarakat termasuk wisatawan, juga belum atau tidak mengetahui ada peraturan berlaku soal itu.
Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengemis dan Gelandangan. Yang salah satu isinya melarang masyarakat memberikan uang kepada pengemis. Jika melanggar maka dapat diproses hukum dengan tindak pidana ringan atau tipiring.
"Kondisi mudahnya pengemis dapat uang dan masyarakat yang terus memberi karena tidak tahu itu membuat pengemis marak," kata Noviar.
Noviar mengatakan pengemis di Yogya itu banyak juga yang berdatangan dari luar Yogya.
Penanganan pengemis asal luar Yogya itu dengan kebijakan Mitra Praja Utama atau MPU. Dalam kebijakan MPU ini disepakati pemerintah 10 provinsi untuk penanganan sosial seperti pengemis itu.
"Dari MPU ini, misalnya ada pengemis yang berasal dari Jawa Tengah akan dikembalikan ke asalnya di Jawa Tengah, begitu juga sebaliknya," kata Noviar.
Namun, ujar Noviar, kerja sama lintas daerah saja tak akan cukup. Penindakan di wilayah juga digencarkan.
"Kami melibatkan petugas di lima kabupaten/kota DIY untuk menangani pengemis ini, dan juga melibatkan unsur masyarakat," kata dia.
Masyarakat, ujar Noviar, juga diimbau turut melaporkan bahkan mengusir jika mengetahui keberadaan pengemis ini di lingkungannya. Karena sudah ada peraturan daerah yang memayunginya.
"Karena sebagian pengemis ini juga bermental kambuhan, terus kucing-kucingan dengan petugas," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Nutuk Tarif dan Buka Lahan Liar, Dua Juru Parkir di Sekitaran Malioboro Ditindak