Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Berdirinya Ponpes Al Zaytun, Jadi Kingdom Panji Gumilang yang Penuh Kontroversi

Reporter

image-gnews
Masjid Al Zaytun. facebook.com
Masjid Al Zaytun. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren Al Zaytun masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, tak terkecuali para pengguna dan warganet media sosial. Setelah kontroversi mengenai shaf salat yang sejajar antara pria dan wanita, pondok pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut pun diduga menyanyikan lagu Yahudi oleh para santrinya. Nyanyian tersebut diketahui dilakukan dalam acara wisuda Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziz pada Mei 2023 lalu.

Diketahui, lagu yang dinyanyikan para santri berjudul ‘Hava Nagila’ yang memiliki arti Mari Bergembira. Lagu tersebut adalah lagu milik bangsa Ibrani Yahudi yang sangat populer sejak puluhan tahun lalu. Video acara wisuda yang tersebar di media sosial tersebut pun viral dan membuat warganet menganggap pondok pesantren Al Zaytun mengajarkan aliran sesat.

Bagaimana awal mula berdirinya ponpes penuh kontroversi ini? Simak rangkuman informasi selengkapnya mengenai sejarah pondok pesantren Al Zaytun berikut ini.


Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Al Zaytun

Melansir dari situs resminya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pertama kali didirikan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pada 1 Juni 1993 atau bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1413 Hijriah. Ponpes ini dibangun di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dengan klaim milik umat Islam Indonesia dan bangsa lain di dunia. Selain itu, Al Zaytun juga mengklaim diri sebagai lembaga pendidikan yang timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.

Pembangunan Al Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996 di atas tanah seluas 1.200 hektare yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1 Juli 1999, pembukaan awal pembelajaran di pondok pesantren ini mulai dilaksanakan. Sementara itu, peresmian ponpes Al Zaytun secara umum baru dilakukan pada 27 Agustus 1999 oleh Presiden Indonesia ketiga, B.J Habibie.

Menjadi salah satu pelopor berdirinya pesantren di Jawa Barat, Panji Gumilang memiliki visi misi untuk memperbaiki kualitas pendidikan umat. Hal tersebut tercermin dalam motto Al Zaytun sebagai pusat pendidikan pengembangan budaya toleransi dan perdamaian menuju masyarakat sehat, cerdas, dan manusiawi. Adapun motto pendidikannya adalah guna mendidik dan membangun semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah.

Salah satu prestasi yang berhasil dicapai oleh lembaga pendidikan Islami ini adalah saat media Washington Times menobatkan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai ponpes terbesar di Asia Tenggara pada 2005. Setidaknya, pesantren ini memiliki sekitar 10 ribu santri dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Para siswa atau santri yang belajar di pondok pesantren ini tidak hanya berasal dari Indonesia saja. Ada juga dari beberapa negara tetangga lain di Asia, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Australia, Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, India, Pakistan, Nepal, Afghanistan, Irak, Turki, Yaman, hingga Arab Saudi.


Fasilitas dari Pondok Pesantren Al Zaytun

Berdiri di lahan seluas 1.200 hektar membuat Al Zaytun memiliki berbagai fasilitas pendukung pembelajaran. Mulai dari gedung pembelajaran dan asrama, masjid monumental, dan fasilitas pendidikan lain, seperti laboratorium, perpustakaan, ruang kesenian, gedung pertunjukan seni, wisma tamu, gedung sebag guna, hingga pelayanan kesehatan.

Di lingkungan pondok pesantren ini, terdapat sebuah bangunan masjid monumental yang diberi nama Masjid Rahmatan lil’Alamin. Masjid berlantai enam ini berdiri di tanah seluas enak hektare persegi dan mampu menampung jemaah hingga 100 ribu orang. Tak hanya itu, ada juga juga Masjid Al Hayar yang mampu menampung hingga 7 ribu jemaah.

Terdapat enam gedung pembelajaran di ponpes Al Zaytun. Keenam gedung tersebut diberi nama Abu Bakar As Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman Ibnu Affan, Ali bin Abi Thalib, Ir Soekarno, dan HM Soeharto. Adapun asrama santrinya terdiri dari lima gedung dengan nama Asrama Al Musthofa, Asrama Al Fajr, Asrama Al Nur, Asrama Al Madani, dan Asrama Persahabatan.


Kontroversi Al Zaytun

Pondok Pesantren Al Zaytun selalu menarik perhatian publik dari awal pendiriannya. Tak hanya prestasi, berbagai kontroversi pun kerap terjadi di pesantren yang didirikan oleh Panji Gumilang ini. Berikut beberapa kontroversi dari ponpes yang berlokasi di Indramayu ini:

- Menyanyikan lagu Yahudi di acara wisuda.

- Memperbolehkan perempuan menjadi muazin salat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Menebus dosa zina dengan uang.

- Shaf salat perempuan boleh sejajar dengan laki-laki.

- Azan dengan menghadap ke arah jemaah, bukan kiblat.

- Perempuan menjadi khatib salat Jumat.

- Isu tentang adanya keterkaitan kepemimpinan dan finansial Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia KW 9.

- Pimpinan Al Zaytun mengucapkan salam shalom aleichem yang merupakan salam dalam bahasa Ibrani.

- Sempat terseret kasus pemalsuan dokumen.

- Panji Gumilang pernah terseret kasus pelecehan dan penghinaan terhadap guru.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Arti Shalom Aleichem yang Diucapkan Panji Gumilang, Apa Maknanya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

37 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

39 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.