TEMPO.CO, Jakarta - Deportasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi tindakan yang kerap ditempuh pemerintah terhadap sejumlah kenakalan dan pelanggaran pengunjung di wilayah Indonesia. Terakhir kali, bule Australia dipaksa pulang ke negara asal setelah menganiaya warga Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu, 11 Juni 2023 kemarin. Lalu, sesungguhnya bagaimana prosedur deportasi WNA?
Proses Deportasi WNA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi merupakan pengasingan, pembuangan, atau pengusiran seseorang dari luar suatu negara sebagai bentuk hukuman, atau karena pihak yang bersangkutan tak berhak berdomisili di wilayah sebuah negara. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur deportasi tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan apabila pihak yang bersangkutan terbukti berbuat berbahaya atas ketertiban umum. Adapun untuk pelaksanaannya, kewenangan hanya diberikan kepada pejabat keimigrasian.
Selain itu, deportasi juga diterapkan apabila orang asing tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari. Namun, menurut buku Pengantar Hukum Internasional karya Mochtar Kusumaatmadja, dalam prosesnya juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional berdasarkan perjanjian internasional.
Meski deportasi menjadi hak suatu negara, tetapi implementasinya dilarang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia sendiri, terdapat UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin Hak, khususnya pada Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh diasingkan maupun dibuang secara sewenang-wenang."
Sementara itu, Sub Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa WNA akan ditempatkan di ruang detensi sebelum dipulangkan. Ruang detensi difungsikan sebagai lokasi penampungan sementara bagi orang-orang yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Selama menunggu proses deportasi, terlebih dahulu orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” kata Achmad yang dikutip dari laman resmi jogja.imigrasi.go.id pada Senin (12/06/2023).
Menurutnya, orang asing yang berada di ruang detensi paling lama 30 hari. Apabila WNA membutuhkan waktu lebih lama karena prosedur deportasi, maka ia akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.
Biaya Deportasi WNA
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian, yaitu deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana Pasal 63 UU Keimigrasian ayat 3. Namun, apabila orang asing tidak mempunyai penjamin, maka biaya dikenakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Jika tidak mampu, maka keluarga yang membayar atau kepada perwakilan negara asal.
“Perlu diketahui bahwa tidak semua tindakan pelanggaran dapat langsung diberikan sanksi oleh imigrasi. Kita harus melihat dulu jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ranah kriminal atau hukum pidana, maka WNA diproses oleh instansi yang berwenang. (Ditjen) Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai batas-batas yang diatur UU Keimigrasian,” imbuhnya.
Terkait dengan overstay, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari, harus membayar denda Rp 1 juta per hari.
Jika wisatawan atau pengunjung dari luar negeri yang tidak membayar sanksi administrasi, maka akan dikenai deportasi dan penangkalan. Sedangkan bagi WNA yang tinggal lebih dari 60 hari bakal langsung diganjar hukuman deportasi dan penangkalan sebagaimana UU Keimigrasian Pasal 78.
Lama waktu penangkalan bagi WNA yang pernah terlibat proses deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal akibat overstay, umumnya penangkalan atau larangan masuk Indonesia berlangsung selama 6 bulan.
Pilihan editor: Deretan Tingkah Konyol Bule di Bali Dari Pamer Kemaluan Hingga Jadi Gelandangan
MELYNDA DWI PUSPITA