Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Deportasi WNA, Apakah Biaya Ditanggung Pemerintah Indonesia?

Reporter

image-gnews
Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran varian virus corona B.1.1.539 atau kerap disebut Omicron. Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable virus corona varian ini di negara mereka. Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran varian virus corona B.1.1.539 atau kerap disebut Omicron. Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable virus corona varian ini di negara mereka. Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDeportasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi tindakan yang kerap ditempuh pemerintah terhadap sejumlah kenakalan dan pelanggaran pengunjung di wilayah Indonesia. Terakhir kali, bule Australia dipaksa pulang ke negara asal setelah menganiaya warga Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu, 11 Juni 2023 kemarin. Lalu, sesungguhnya bagaimana prosedur deportasi WNA? 

Proses Deportasi WNA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi merupakan pengasingan, pembuangan, atau pengusiran seseorang dari luar suatu negara sebagai bentuk hukuman, atau karena pihak yang bersangkutan tak berhak berdomisili di wilayah sebuah negara. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur deportasi tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan apabila pihak yang bersangkutan terbukti berbuat berbahaya atas ketertiban umum. Adapun untuk pelaksanaannya, kewenangan hanya diberikan kepada pejabat keimigrasian. 

Selain itu, deportasi juga diterapkan apabila orang asing tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari. Namun, menurut buku Pengantar Hukum Internasional karya Mochtar Kusumaatmadja, dalam prosesnya juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional berdasarkan perjanjian internasional. 

Meski deportasi menjadi hak suatu negara, tetapi implementasinya dilarang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia sendiri, terdapat UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin Hak, khususnya pada Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh diasingkan maupun dibuang secara sewenang-wenang." 

Sementara itu, Sub Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa WNA akan ditempatkan di ruang detensi sebelum dipulangkan. Ruang detensi difungsikan sebagai lokasi penampungan sementara bagi orang-orang yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

“Selama menunggu proses deportasi, terlebih dahulu orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” kata Achmad yang dikutip dari laman resmi jogja.imigrasi.go.id pada Senin (12/06/2023). 

Menurutnya, orang asing yang berada di ruang detensi paling lama 30 hari. Apabila WNA membutuhkan waktu lebih lama karena prosedur deportasi, maka ia akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi. 

Biaya Deportasi WNA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian, yaitu deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana Pasal 63 UU Keimigrasian ayat 3. Namun, apabila orang asing tidak mempunyai penjamin, maka biaya dikenakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Jika tidak mampu, maka keluarga yang membayar atau kepada perwakilan negara asal. 

“Perlu diketahui bahwa tidak semua tindakan pelanggaran dapat langsung diberikan sanksi oleh imigrasi. Kita harus melihat dulu jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ranah kriminal atau hukum pidana, maka WNA diproses oleh instansi yang berwenang. (Ditjen) Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai batas-batas yang diatur UU Keimigrasian,” imbuhnya. 

Terkait dengan overstay, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari, harus membayar denda Rp 1 juta per hari. 

Jika wisatawan atau pengunjung dari luar negeri yang tidak membayar sanksi administrasi, maka akan dikenai deportasi dan penangkalan. Sedangkan bagi WNA yang tinggal lebih dari 60 hari bakal langsung diganjar hukuman deportasi dan penangkalan sebagaimana UU Keimigrasian Pasal 78. 

Lama waktu penangkalan bagi WNA yang pernah terlibat proses deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal akibat overstay, umumnya penangkalan atau larangan masuk Indonesia berlangsung selama 6 bulan. 

Pilihan editor: Deretan Tingkah Konyol Bule di Bali Dari Pamer Kemaluan Hingga Jadi Gelandangan

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

23 jam lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

1 hari lalu

Sejumlah imigran melintasi pagar pembatas saat memasuki area Channel Tunnel, terowongan kereta bawah laut yang menghubungkan antara Inggris dan Prancis di Calais, Prancis, 29 Juli 2015. Lebih dari 2.000 imigran ilegal melakukan aksi berbahaya dengan mencoba memasuki Inggris dari Perancis melalui Channel Tunnel. REUTERS/Pascal Rossignol
Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

2 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

5 hari lalu

Pemerintah Australia pada 23 April 2024, meresmikan fase baru Program Investing in Women. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

5 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

6 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

6 hari lalu

Selama empat tahun Badan Karantina Kementerian Pertanian tidak bisa mengekspor buah manggis ke Tiongkok
Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

Kemendag mendorong ekspor buah sebagai implementasi perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).