Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Deportasi WNA, Apakah Biaya Ditanggung Pemerintah Indonesia?

Reporter

image-gnews
Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran varian virus corona B.1.1.539 atau kerap disebut Omicron. Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable virus corona varian ini di negara mereka. Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran varian virus corona B.1.1.539 atau kerap disebut Omicron. Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable virus corona varian ini di negara mereka. Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDeportasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi tindakan yang kerap ditempuh pemerintah terhadap sejumlah kenakalan dan pelanggaran pengunjung di wilayah Indonesia. Terakhir kali, bule Australia dipaksa pulang ke negara asal setelah menganiaya warga Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu, 11 Juni 2023 kemarin. Lalu, sesungguhnya bagaimana prosedur deportasi WNA? 

Proses Deportasi WNA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi merupakan pengasingan, pembuangan, atau pengusiran seseorang dari luar suatu negara sebagai bentuk hukuman, atau karena pihak yang bersangkutan tak berhak berdomisili di wilayah sebuah negara. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur deportasi tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan apabila pihak yang bersangkutan terbukti berbuat berbahaya atas ketertiban umum. Adapun untuk pelaksanaannya, kewenangan hanya diberikan kepada pejabat keimigrasian. 

Selain itu, deportasi juga diterapkan apabila orang asing tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari. Namun, menurut buku Pengantar Hukum Internasional karya Mochtar Kusumaatmadja, dalam prosesnya juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional berdasarkan perjanjian internasional. 

Meski deportasi menjadi hak suatu negara, tetapi implementasinya dilarang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia sendiri, terdapat UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin Hak, khususnya pada Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh diasingkan maupun dibuang secara sewenang-wenang." 

Sementara itu, Sub Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa WNA akan ditempatkan di ruang detensi sebelum dipulangkan. Ruang detensi difungsikan sebagai lokasi penampungan sementara bagi orang-orang yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

“Selama menunggu proses deportasi, terlebih dahulu orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” kata Achmad yang dikutip dari laman resmi jogja.imigrasi.go.id pada Senin (12/06/2023). 

Menurutnya, orang asing yang berada di ruang detensi paling lama 30 hari. Apabila WNA membutuhkan waktu lebih lama karena prosedur deportasi, maka ia akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi. 

Biaya Deportasi WNA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian, yaitu deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana Pasal 63 UU Keimigrasian ayat 3. Namun, apabila orang asing tidak mempunyai penjamin, maka biaya dikenakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Jika tidak mampu, maka keluarga yang membayar atau kepada perwakilan negara asal. 

“Perlu diketahui bahwa tidak semua tindakan pelanggaran dapat langsung diberikan sanksi oleh imigrasi. Kita harus melihat dulu jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ranah kriminal atau hukum pidana, maka WNA diproses oleh instansi yang berwenang. (Ditjen) Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai batas-batas yang diatur UU Keimigrasian,” imbuhnya. 

Terkait dengan overstay, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari, harus membayar denda Rp 1 juta per hari. 

Jika wisatawan atau pengunjung dari luar negeri yang tidak membayar sanksi administrasi, maka akan dikenai deportasi dan penangkalan. Sedangkan bagi WNA yang tinggal lebih dari 60 hari bakal langsung diganjar hukuman deportasi dan penangkalan sebagaimana UU Keimigrasian Pasal 78. 

Lama waktu penangkalan bagi WNA yang pernah terlibat proses deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal akibat overstay, umumnya penangkalan atau larangan masuk Indonesia berlangsung selama 6 bulan. 

Pilihan editor: Deretan Tingkah Konyol Bule di Bali Dari Pamer Kemaluan Hingga Jadi Gelandangan

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

17 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

20 jam lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


Indonesia-Australia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pembangunan Ekonomi

1 hari lalu

Indonesian-Australia pada 25 Juli 2024, menandatangani kesepakatan tambahan baru untuk Kemitraan  bidang Pembangunan Ekonomi. Sumber: dokumen kedutaan besar Australia di Jakarta.
Indonesia-Australia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pembangunan Ekonomi

Indonesia-Australia menandatangani kesepakatan tambahan baru untuk Kemitraan Australia Indonesia untuk Pembangunan Ekonomi


Australia Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel, Bidik Ekstremis Sayap Kanan

1 hari lalu

Asap terlihat selama konfrontasi antara pemukim Israel dan warga Palestina setelah insiden di mana seorang pria bersenjata Palestina membunuh dua pemukim Israel, dekat Hawara di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Februari 2023. (Reuters)
Australia Jatuhkan Sanksi terhadap Pemukim Israel, Bidik Ekstremis Sayap Kanan

Langkah-langkah Australia menargetkan tujuh pemukim individu dan kelompok pemukim ekstremis Israel Hilltop Youth.


Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Siapa penerima dan apa manfaatnya?


Golden Visa Diklaim Mudahkan Investasi bagi WNA, Jokowi Minta Tak Ada Orang Berbahaya yang Lolos

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Golden Visa Diklaim Mudahkan Investasi bagi WNA, Jokowi Minta Tak Ada Orang Berbahaya yang Lolos

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kemudahan investasi dan berkarya bagi warga negara asing melalui Golden Visa Indonesia mesti melalui seleksi ketat.


Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

1 hari lalu

Presiden Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Pelatih Timnas Sepak Bola asal Korea Selatan Shin Tae-yong menerima secara simbolis di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

Pemerintah Jokowi mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.


Jadwal Piala AFF U-19 2024: Lawan Timnas U-19 Indonesia Ditentukan Hari Ini: Thailand atau Malaysia

2 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Kadek Arel Priyatna (kiri) menyundul bola dihadang penjaga gawang Timnas Timor Leste Alexandre Oscar Lima (kanan) dalam pertandingan penyisihan Grup A Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Kemenangan ini membawa Timnas Indonesia U-19 berhasil memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2024 dengan status juara Grup A. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Jadwal Piala AFF U-19 2024: Lawan Timnas U-19 Indonesia Ditentukan Hari Ini: Thailand atau Malaysia

Pertandingan semifinal Piala AFF U-19 2024 akan digelar pada Sabtu, 27 Juli, Timnas U-19 Indonesia dan Australia menunggu lawannya.


Piala AFF U-19 2024: Pelatih Australia Beri Pujian untuk Myanmar Karena Mampu Redam Socceroos

2 hari lalu

Pesepak bola Timnas Australia Tiago Quintal (kedua kanan) berusaha melewati pesepak bola Timnas Myanmar Saw Lin Htet Paing (kiri) pada pertandingan babak penyisihan Grup B Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Gelora 10 November, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim.
Piala AFF U-19 2024: Pelatih Australia Beri Pujian untuk Myanmar Karena Mampu Redam Socceroos

Pelatih Timnas Australia U-19 Trevor Morgan memuji para pemain Myanmar dalam laga terakhir fase grup Piala AFF U-19 2024.


Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat Australia Rekrut Remaja dari Indonesia Jadi PSK, Seperti Apa Modusnya?

Kelompok sindikat di Australia merekrut remaja putri dari Indonesia untuk dijadikan pelacur. Seperti apa modusnya?