TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan merilis peraturan baru terkait surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan baru berupa surat edaran itu berkaitan dengan ketentuan syarat perjalanan, termasuk penggunaan masker.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya mengeluarkan empat surat edaran berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. SE Satgas itu berisi imbauan agar para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Sejalan dengan itu, Kemenhub menerbitkan empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023. "SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," kata Adita dalam keterangannya, Senin, 12 Juni 2023.
Isi aturan baru
Dalam empat SE Kemenhub itu diatur mengenai syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Secara umum, isinya sebagai berikut:
- Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19
- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19
- Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi
Pilihan Editor: Jepang Akan Anggap Covid-19 Sebagai Flu Biasa Musim Semi Ini, Apa Dampaknya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.