Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wisman ke Bali Kini Dapat Kartu Saku Berisi Kewajiban dan Larangan Selama di Pulau Dewata

Reporter

image-gnews
Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai langkah mencegah perilaku nakal wisatawan mancanegara atau WNA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara. Kartu itu dibagikan kepada wisman saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Kamis, 8 Juni 2023.

Pada tahap awal, pihak imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali. Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu tersebut kepada wisman yang baru tiba.

Menurut Anggiat, langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan mancanegara terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Terlebih, setelah belakangan marak wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji saat berada di Pulau Dewata.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata Anggiat.

Isi kartu saku

Kartu saku tersebut diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai melalui proses pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi. Tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat.

Menurut Anggiat, nantinya kartu akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin dan Jepang. Sebab, wisman yang datang ke Bali didominasi dari negara-negara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun isi larangan dan kewajiban itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Berikut isinya:

Kewajiban

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun nonbank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang.
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
2. Memanjat pohon yang disakralkan.
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Pilihan Editor: Langkah Bali Cegah Perilaku Nakal WNA, Terbitkan Surat Edaran Hingga Bentuk Satgas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

11 jam lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

Berikut klarifikasi kronologi dan kenapa ada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Gus Iqdam itu menurut Imigrasi Soekarno-Hatta.


Pertamina Gunakan PLTS Olah Sampah di Kedonganan Bali

17 jam lalu

Pengunjung mengamati pengolahan sampah di TPS3R Kedonganan di Kabupaten Badung, Bali, Minggu, 24 September 2023. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
Pertamina Gunakan PLTS Olah Sampah di Kedonganan Bali

Pertamina mengerahkan PLTS untuk mengolah sampah itu sebagai bagian pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial (CSR).


Bahas Solusi Pengelolaan NPL, PPA Selenggarakan IPAF Annual Summit & International Conference di Bali

17 jam lalu

Logo baru PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Bahas Solusi Pengelolaan NPL, PPA Selenggarakan IPAF Annual Summit & International Conference di Bali

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelenggarakan perhelatan IPAF Annual Summit & International Conference di Bali pada tanggal 20-22 September 2023 di Nusa Dua, Bali.


KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

2 hari lalu

Suasana pergantian paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan, China pada 16 September 2023. ANTARA/HO-Atase Imigrasi KBRI Beijing
KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

KBRI Beijing memberikan pelayanan keimigrasian berupa pergantian paspor kepada WNI yang berada di Wuhan, Cina


Kekeringan di Bali Meluas dari 14 Jadi 15 Kecamatan, Dampak 80 Hari Tiada Hujan

2 hari lalu

Ilustrasi kekeringan. (ANTARA/Mohammad Ayudha/dok)
Kekeringan di Bali Meluas dari 14 Jadi 15 Kecamatan, Dampak 80 Hari Tiada Hujan

BMKG Denpasar menyebutkan kekeringan di Bali meluas dari sebelumnya 14 menjadi 15 kecamatan, karena selama 80 hari tidak turun hujan.


Dua Resor di Indonesia Masuk Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada di Bali dan Sumba

3 hari lalu

Wisatawan menunggangi kuda di dekat kawanan kuda di kawasan Nihi Sumba Island (Nihiwatu) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto/Instagram/Nihisumba
Dua Resor di Indonesia Masuk Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada di Bali dan Sumba

Resor di Sumba dan Bali masuk dalam daftar hotel terbaik dunia, keduanya memiliki keunikan dan menawarkan pengalaman beda untuk pelancong.


Cerita Turis Inggris yang Merasa Tertipu Sewa Kamar Airbnb di Bali, Beda dengan Foto

3 hari lalu

Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kedatangan wisatawan domestik di Bali melalui bandara diprediksi akan meningkat hingga 10 persen dari rata-rata penumpang harian. Johannes P. Christo
Cerita Turis Inggris yang Merasa Tertipu Sewa Kamar Airbnb di Bali, Beda dengan Foto

Ulasan Airbnb dan iklan hotel sangat menarik, turis Inggris ini memesan untuk dua malam.


Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

4 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

Bandara Changi Singapura akan menerapkan sistem biometrik di imigrasi hingga penyerahan tas dan boarding untuk mempercepat proses.


6 Desa Adat Bali yang Wajib Masuk ke Daftar List Liburan

4 hari lalu

Desa wisata Panglipuran di Kabupaten Bangli, Bali. Foto: Instagram Desa Wisata Panglipuran
6 Desa Adat Bali yang Wajib Masuk ke Daftar List Liburan

6 kampung adat Bali yang wajib masuk ke daftar list liburan bersama dengan teman, keluarga, hingga kerabat dekat.


Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

4 hari lalu

Raja Charles dan Ratu Camilla dari Inggris melihat ke luar jendela mobil pada Braemar Royal Highland Gathering di Princess Royal dan Duke of Fife Memorial Park di Braemar, Skotlandia, Inggris 2 September 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

Raja Charles tiba di Prancis pada Rabu 20 September 2023 untuk kunjungan kenegaraan selama tiga hari.