Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wisman ke Bali Kini Dapat Kartu Saku Berisi Kewajiban dan Larangan Selama di Pulau Dewata

Reporter

image-gnews
Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Petugas menunjukkan kartu merah berisi larangan dan kewajiban kepada wisatawan mancanegara saat tiba mengurus pemeriksaan identitas dan paspor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai langkah mencegah perilaku nakal wisatawan mancanegara atau WNA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara. Kartu itu dibagikan kepada wisman saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Kamis, 8 Juni 2023.

Pada tahap awal, pihak imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali. Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu tersebut kepada wisman yang baru tiba.

Menurut Anggiat, langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan mancanegara terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Terlebih, setelah belakangan marak wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji saat berada di Pulau Dewata.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata Anggiat.

Isi kartu saku

Kartu saku tersebut diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai melalui proses pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi. Tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat.

Menurut Anggiat, nantinya kartu akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin dan Jepang. Sebab, wisman yang datang ke Bali didominasi dari negara-negara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun isi larangan dan kewajiban itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Berikut isinya:

Kewajiban

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun nonbank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang.
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
2. Memanjat pohon yang disakralkan.
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Pilihan Editor: Langkah Bali Cegah Perilaku Nakal WNA, Terbitkan Surat Edaran Hingga Bentuk Satgas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Agenda Akhir Juli, TGIF dan Circle K Run Semarakkan The Nusa Dua Bali

14 jam lalu

Thank God It's Festival. Dok. The Nusa Dua
Agenda Akhir Juli, TGIF dan Circle K Run Semarakkan The Nusa Dua Bali

Akhir bulan Juli ini serangkaian event menarik siap memanjakan pengunjung The Nusa Dua, yaitu Thank God It's Festival (TGIF) 2024 dan CK Run


Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Bali, Ada Pameran Buku Terbesar Big Bad Wolf Books

16 jam lalu

Big Bad Wolf Books Bali 2024. dok. Big Bad Wolf Books
Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Bali, Ada Pameran Buku Terbesar Big Bad Wolf Books

Big Bad Wolf Books pertama kalinya digelar di Bali, mulai 25 Juli hingga 4 Agustus 2024.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

19 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

23 jam lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


3 Negara Asia dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024

1 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
3 Negara Asia dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024

Ada tiga negara di Asia yang menduduki peringkat 10 besar paspor terkuat di dunia


Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Siapa penerima dan apa manfaatnya?


Golden Visa Diklaim Mudahkan Investasi bagi WNA, Jokowi Minta Tak Ada Orang Berbahaya yang Lolos

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Golden Visa Diklaim Mudahkan Investasi bagi WNA, Jokowi Minta Tak Ada Orang Berbahaya yang Lolos

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kemudahan investasi dan berkarya bagi warga negara asing melalui Golden Visa Indonesia mesti melalui seleksi ketat.


Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

2 hari lalu

Presiden Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Pelatih Timnas Sepak Bola asal Korea Selatan Shin Tae-yong menerima secara simbolis di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

Pemerintah Jokowi mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.


Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

2 hari lalu

Kondidi baling-baling helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dalam kondisi terlilit tali layangan setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur.