Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 di Dalam Negeri dan Luar Negeri

image-gnews
LP3ES mengatakan jika Pemilu 2024 benar-benar ditunda, maka Indonesia tidak akan lagi disebut negara demokrasi.
LP3ES mengatakan jika Pemilu 2024 benar-benar ditunda, maka Indonesia tidak akan lagi disebut negara demokrasi.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTidak hanya menentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara), KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku penyelenggara Pemilu 2024 juga mempersiapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), penghimpunan data masyarakat dibuat untuk menetapkan daftar nama pemilik hak pilih. Selanjutnya, DPS masih bisa diperbaharui menjadi DPT. Lantas, bagaimana cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam maupun luar negeri?

Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adapun tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 terdiri atas:

1.    Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Dalam Negeri

-  PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).

-   Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, mulai dari Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta Perbaikan Data Pemilih.

-  Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Ketentuan form terdapat pada lampiran XI PKPU No. 7 Tahun 2022.

-   PPS menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU kota/kabupaten melalui PPK.

-   Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

2.    Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Luar Negeri

- PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit.

- Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan juga Perbaikan Data Pemilih.

- Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPSLN, KSK, serta pos dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. Ketentuan form terdapat pada lampiran XXXV PKPU No. 7 Tahun 2022.

- PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dibantu Pantarlih Luar Negeri.

- Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPSLN.

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 4, disebutkan ketentuan pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Minimal berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara.

- Berstatus kawin atau belum pernah kawin.

- Tidak dalam kondisi dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.

- Bertempat tinggal di luar NKRI tetapi mempunyai KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

- Bagi pemilih yang dalam proses mengurus KTP elektronik, dapat menggunakan KK (Kartu Keluarga).

- Syarat pemilih Pemilu 2024 yang terakhir adalah tidak menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

Jenis Pemilih Pemilu 2024

Terdapat 11 kategori daftar pemilih yang berkontribusi menyukseskan Pemilu 2024, yakni:

  1. DPS (Daftar Pemilih Sementara).
  2. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
  3. DPSHP Akhir.
  4. DPT (Daftar Pemilih Tetap).
  5. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
  6. DPK (Daftar Pemilih Khusus).
  7. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri).
  8. DPSHLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri).
  9. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri).
  10. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri).
  11. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri).

Itulah tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun berdomisili di luar NKRI, asalkan masih berstatus WNI, setiap orang berhak memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pilihan editor: Ragam Reaksi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

21 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

23 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.