TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya menentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara), KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku penyelenggara Pemilu 2024 juga mempersiapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), penghimpunan data masyarakat dibuat untuk menetapkan daftar nama pemilik hak pilih. Selanjutnya, DPS masih bisa diperbaharui menjadi DPT. Lantas, bagaimana cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam maupun luar negeri?
Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adapun tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 terdiri atas:
1. Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Dalam Negeri
- PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).
- Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, mulai dari Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta Perbaikan Data Pemilih.
- Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Ketentuan form terdapat pada lampiran XI PKPU No. 7 Tahun 2022.
- PPS menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU kota/kabupaten melalui PPK.
- Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
2. Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Luar Negeri
- PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit.
- Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan juga Perbaikan Data Pemilih.
- Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPSLN, KSK, serta pos dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. Ketentuan form terdapat pada lampiran XXXV PKPU No. 7 Tahun 2022.
- PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dibantu Pantarlih Luar Negeri.
- Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPSLN.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 4, disebutkan ketentuan pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
- Minimal berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara.
- Berstatus kawin atau belum pernah kawin.
- Tidak dalam kondisi dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.
- Bertempat tinggal di luar NKRI tetapi mempunyai KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi pemilih yang dalam proses mengurus KTP elektronik, dapat menggunakan KK (Kartu Keluarga).
- Syarat pemilih Pemilu 2024 yang terakhir adalah tidak menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).
Jenis Pemilih Pemilu 2024
Terdapat 11 kategori daftar pemilih yang berkontribusi menyukseskan Pemilu 2024, yakni:
- DPS (Daftar Pemilih Sementara).
- DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
- DPSHP Akhir.
- DPT (Daftar Pemilih Tetap).
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
- DPK (Daftar Pemilih Khusus).
- DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri).
- DPSHLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri).
- DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri).
- DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri).
- DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri).
Itulah tata cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun berdomisili di luar NKRI, asalkan masih berstatus WNI, setiap orang berhak memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pilihan editor: Ragam Reaksi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA