TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan 10 bandara sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Jumlah itu bertambah dari penetapan sebelumnya sebanyak tujuh bandara.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu, 6 April 2022.
Adapun 10 bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Novie, surat edaran terbaru itu juga mengatur mengenai sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Dengan adanya kebijakan baru itu, Novie meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan. "Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ujarnya.
Baca juga: Rusia Berencana Buka Kembali Penerbangan Internasional dengan 52 Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.