TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan menghapus ketentuan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang memenuhi aturan. Adanya aturan penghapusan itu diputuskan setelah dilakukannya rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Jokowi.
Melansir dari Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sejumlah pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan Antigen.
Pelaku perjalanan tersebut di antaranya mereka yang menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Merujuk SE tertanggal 8 Maret 2022 itu, berikut adalah kriteria pelaku perjalanan domestik yang tanpa harus melampirkan bukti tes PCR dan Antigen:
1. Sudah Mendapatkan 2 Dosis Vaksin
Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes tes PCR dan Antigen. Pelaku perjalanan yang disebut termasuk pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut yang sedang dalam perjalanan dalam negeri. Pada beberapa jenis moda transportasi, syaratnya, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti telah divaksin.
2. Pelaku Perjalanan di Bawah Usia 6 Tahun
Pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen adalah anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dengan syarat bersama pendamping perjalanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang masih berlaku.
3. Pelaku Perjalanan Darat dalam Satu Wilayah
Khusus bagi pelaku yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, dikecualikan dari aturan tes PCR dan Antigen. Syaratnya, tujuan pelaku perjalanan masih berada dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan. Contoh angkutan umum kereta api yang masih dalam satu wilayah tersebut misalnya penumpang Kereta Lokal Surabaya-Malang atau penumpanng Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta-Solo. Namun, setiap penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
4. Pelaku Perjalanan di Daerah 3T
Penghapusan ketentuan tes PCR dan antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang berada dalam daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Selain itu, ketentuan juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Tentunya, dalam menjalankan ketentuan baru tersebut, pelaku perjalanan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setiap individu tetap wajib menerapkan dan memathui protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
RISMA DAMAYANTI
Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.