Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotel Terbaik Dunia di Sumba Rumahkan 170 Karyawan Akibat Pandemi

image-gnews
Wisatawan menunggangi kuda di dekat kawanan kuda di kawasan Nihi Sumba Island (Nihiwatu) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto/Instagram/Nihisumba
Wisatawan menunggangi kuda di dekat kawanan kuda di kawasan Nihi Sumba Island (Nihiwatu) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto/Instagram/Nihisumba
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Hotel Nihi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur memutuskan kontrak kerja sekitar 170 karyawannya akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 60 karyawan kini tengah menuntut pesangon mereka dibayarkan setelah dua tahun dirumahkan oleh manajemen hotel.

Salah satu karyawan yang mengalami PHK, Ambu Suruk meminta agar Hotel Nihi membayar pesangon mereka secara tuntas karena sudah 2 tahun mereka dirumahkan dan tidak pernah dipanggil kembali bekerja. Padahal tamu atau wisatawan dari berbagai negara secara normal datang dan menginap di hotel tersebut.

"Kami sudah mencapai kesepakatan damai dengan pihak Hotel Nihi dan mereka berjanji akan memberikan pesangon setelah kami mengirim surat resmi melalui kuasa hukum kami," kata Ambu, Selasa, 22 Februari 2022.

Hotel Nihi Sumba milik PT Indonesia Adventure Sports pernah menjadi hotel terbaik dunia selama dua tahun berturut-turut. Hotel tersebut sering digunakan oleh para selebritas Indonesia maupun dunia untuk menghabiskan masa liburan mereka di Sumba. Pesohor yang pernah menginap di sana antara lain pesepakbola dunia David Beckam bersama keluarga, Raffi Ahmad, Luna Maya dan masih banyak lagi.

Keempat anak David dan Victoria Beckham: Brooklyn, Romeo, Cruz dan Harper ikut serta dalam liburan di resor Nihi Sumba. Instagram

Menurut Ambu, ada 170 karyawan diberhentikan oleh Hotel Nihi, namun hanya ada 60 karyawan yang mencapai kesepakatan untuk mendapatkan pesangon, sedangkan karyawan lainnya memilih untuk dipekerjakan kembali. "Kami hanya 60 orang saja yang berniat untuk mendapatkan pesangon kami itu saja. Karena yang lainnya memilih bekerja kembali," ujarnya.

Sementara HR Director Nihi Sumba Merry Maspaitella membenarkan ada 170 karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Situasi pandemi ia sebut sangat berpengaruh signifikan pada pemasukan hotel.

"Memang benar ada 170 karyawan yang di-PHK dan sekitar 110 karyawan yang sudah dipanggil untuk bekerja kembali di Hotel Nihi dan sebenarnya yang lainnya hanya menunggu kesempatan untuk dipanggil kembali, namun karena sudah begini kami akan menyetujui semua tuntutan mereka melalui kuasa hukum mereka nanti," kata Merry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Merry, puluhan karyawan itu menuntut agar dipekerjakan kembali. Namun hingga saat ini, hotel Nihi Sumba belum kembali pada kondisi normal dalam menjalankan operasionalnya dan masih mengalami kerugian.

Merry menyebut sejauh ini, kamar yang bisa tersewa hanya sekitar 30 persen dari masa sebelum masa pandemi. Kondisi keuangan pum belum membaik sehingga manajemen belum bisa memanggil semua karyawan untuk bekerja kembali.

Terkait permintaan penambahan pesangon dari pihak karyawan yang di-PHK, Merry mempersilahkan kepada karyawan untuk mengirim surat melalui kuasa hukumnya. 

Adapun dana hibah dari pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Pariwisata Sumba Barat, kata Merry, digunakan untuk membantu hotel dalam menjalankan operasionalnya seperti gaji, biaya perawatan hotel, makan karyawan dan listrik di masa pandemi Covid-19. "Rincian penggunaan dana tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Pariwisata Sumba Barat," ujarnya.

Baca juga: Hotel di Bogor Ini Jadi Favorit Pengguna Pegipegi Sepanjang 2021

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

8 jam lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

22 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.


Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

Tingkat keterisian atau okupansi hotel di sejumlah daerah Tanah Air mengalami peningkatan selama masa libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

1 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

1 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani .TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.


5 Barang di Hotel yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Pulang

2 hari lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
5 Barang di Hotel yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Pulang

Hampir setiap hotel menyediakan fasilitas seperti perlengkapan mandi, jubah mandi dan lainnya. Namun tidak semua barang bisa dibawa pulang


Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

2 hari lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.