TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh objek wisata di Kota Surakarta akan mulai dibuka menyusul pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah itu yang kini masuk Level 2. Meski dibuka, para pengunjung tetap perlu mematuhi sejumlah persyaratan.
"Harus pakai aplikasi PeduliLindungi, namun akses barcode masih sulit, jika terkendala bisa pakai sertifikasi vaksin," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani, Selasa, 5 Oktober 2021.
Menurut Ahyani, objek wisata yang dibuka mulai dari gedung-gedung museum hingga tempat wisata terbuka. Namun wahana permainan di dalam mal belum diizinkan dibuka.
Selain sertifikat vaksin, Ahyani mengatakan bagi para pengunjung dibatasi. Pengunjung yang bisa masuk hanya yang berusia di atas 12 tahun.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan idealnya seluruh ruang publik dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keamanan pengunjung. "Meski begitu yang paling penting adalah implementasinya. Itu 'nggak' gampang, harus bertahap," ujarnya.
Sementara itu, pada Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Surakarta mengatur bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Taman Nasional Wasur di Papua, Surga Fauna Endemik Bumi Cenderawasih