TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengingatkan pemerintah Arab Saudi agar memperhatikan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dalam menentukan vaksin mana yang dapat digunakan untuk masuk ke Tanah Suci. Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan jemaah yang sudah mendapatkan vaksinasi merek tertentu untuk masuk negaranya.
Pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan jemaah yang sudah disuntik vaksin AstraZeneca, vaksin Pfizer, vaksin Moderna, dan vaksin Johnson & Johnson. "Kami berharap otoritas Arab Saudi meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain,” kata Retno Marsudi saat memberikan pernyataan pers secara virtual dari New York, Rabu 22 September 2022.
Selama ini pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah yang belum disuntik empat vaksin wajib tadi dengan vaksinasi tambahan. Jemaah dapat memilih satu dari empat merek vaksin wajib tersebut. Sementara vaksin Sinovac dan vaksin Sinopharm yang digunakan di Indonesia tidak masuk dalam daftar. Padahal, WHO telah menerbitkan rekomendasi Emergency Usage Listing atau EUL yang memasukkan vaksin Sinovac dan vaksin Sinopharm dalam penggunaan darurat pandemi Covid-19.
Pada kesempatan itu, Menteri Retno Marsudi juga menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia yang kian menurun serta cakupan vaksinasi yang semakin luas.
Syarat vaksinasi dari empat merek vaksin tersebut merupakan pengganti dari kebijakan wajib karantina selama 14 hari bagi jemaah umrah dan pendatang. Jadi, jemaah asal Indonesia yang sudah disuntik vaksin Sinovac atau Sinopharm harus mendapatkan satu vaksin lagi dari empat merek tadi sebagai penguat.
Pemerintah Indonesia keberatan dengan kebijakan vaksin penguat ini karena masih berusaha memeratakan vaksinasi dengan berbagai jenis merek yang ada. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berkunjung ke Arab Saudi untuk meminta kelonggaran supaya jemaah dari Indonesia terbebas dari kewajiban vaksinasi penguat.
Baca juga:
Kemenag Minta Calon Jemaah Umrah Segera Vaksinasi Covid-19