TEMPO.CO, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang akan melaksanakan uji coba pembukaan tempat wisata dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengelola pun tengah bersiap untuk melaksanakan uji coba tersebut.
"Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kami terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021.
Nantinya, kata Sahir, pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi diri dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment).
Selain itu, Sahir mengatakan pihaknya menetapkan aturan bahwa pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan wisata Ancol adalah yang berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Pengelola juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol. Sahir mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas yang bertindak sebagai satgas yang berpatroli di kawasan Ancol.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol," kata Sahir.
Seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100 persen divaksin.
Baca juga: Empat Daerah di Jawa Barat Sudah Boleh Buka Tempat Wisata