TEMPO.CO, Jakarta - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan sejumlah aturan bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera. Aturan itu berlaku sebagai syarat keberangkatan.
"Calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Khusus bagi perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni.
Surat vaksin tidak berlaku bagi penumpang di bawah 18 tahun. Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Aturan lainnya adalah setiap penumpang harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Joni.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, KAI akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi penumpang KA jarak jauh. Namun saat ini masih dalam tahap persiapan.
KAI menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.
Joni mengatakan bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Hal yang perlu diketahui, selama masa PPKM Darurat, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
“Pada masa PPKM Darurat, PT KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Baca juga: Bupati Bogor Minta Semua Tempat Wisata Tutup, termasuk di Pelosok Desa