Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Coba Tebak, Apa Suvenir dari Papua yang Dilarang Dibawa Keluar Papua?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Mama-mama di Papua menjajakan noken. Noken kini menjadi suvenir yang digemari wisatawan. Tas tradisional ini dipakai secara luas di Papua, Papua Barat, bahkan hingga Papua Nugini. Dok. Hari Suroto
Mama-mama di Papua menjajakan noken. Noken kini menjadi suvenir yang digemari wisatawan. Tas tradisional ini dipakai secara luas di Papua, Papua Barat, bahkan hingga Papua Nugini. Dok. Hari Suroto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang datang ke Papua biasanya membawa suvenir atau oleh-oleh berupa noken, koteka, kopi, atau berbagai benda khas lainnya. Ada juga benda yang biasanya dijadikan suvenir tapi tak boleh dibawa keluar Papua.

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan salah satu benda yang biasa menjadi suvenir adalah telur burung kasuari. Suvenir burung kasuari biasanya berupa cangkang yang telah dilukis. Cenderamata ini terkadang dijumpai di Pasar Seni Hamadi, Kota Jayapura, dan beberapa toko di Merauke.

"Jika wisatawan membeli suvenir telur burung kasuari yang sudah dilukis ini, jangan harap bisa membawanya keluar Papua," kata Hari Suroto kepada Tempo, Senin 19 April 2021. "Akan ditahan di karantina bandara."

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Burung kasuari termasuk di dalamnya. Jadi apapun yang berkaitan dengan burung endemik Papua itu, baik burung yang masih hidup sampai telurnya dilarang dibawa keluar dari Papua.

Burung Kasuari. wallgigs.com

Dalam undang-undang itu, ada pengecualian apabila untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa. Namun demikian, semua upaya tersebut harus atas izin pemerintah. Dengan begitu, kalau kepentingannya sekadar suvenir atau oleh-oleh, jelas tidak boleh.

Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Papua ini menjelaskan, kasuari adalah burung soliter endemik Papua, Papua Nugini, dan Australia. Burung ini memiliki karakter hanya berkumpul untuk berkembang biak. Burung kasuari bertubuh besar tapi tidak dapat terbang.

Telur burung kasuari menjadi yang terbesar kedua setelah telur burung unta. Burung kasuari hidup liar di hutan. Kasuari betina bertelur antara tiga sampai delapan butir. Telurnya berwarna hijau terang. Telur kasuari rata-rata berukuran 9 x 14 sentimeter dan bobotny 650 hingga 750 gram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah bertelur di sarang serasah daun, kasuari betina kemudian meninggalkannya, kemudian kasuari jantan mengerami telur. Kasuari jantan akan mengerami telur di sarang selama 50 sampai 52 hari, lalu melindungi anaknya selama sekitar sembilan bulan.

Sarang burung kasuari tersembunyi di dalam hutan, sehingga sangat sulit menemukannya. "Kalaupun menemukan telur burung kasuari, siap-siap berhadapan dengan kasuari jantan yang siap menendang," kata Hari Suroto. Burung kasuari memiliki kuku kaki yang tajam dan tendangannya membahayakan.

Selama ini telur burung kasuari diburu untuk dikonsumsi. Ada pula yang melukis cangkangnya untuk dijadikan suvenir khas Papua. "Jaga kelestarian burung kasuari dengan tidak mengkonsumsi telurnya maupun membeli produk kerajinan berbahan cangkang telur kasuari," katanya.

Selain telur burung kasuari yang sudah dilukis, beberapa suvenir lain yang dilarang dibawa keluar Papua adalah tanduk rusa, pisau dari tulang kasuari, kupu-kupu sayap burung arfak yang diawetkan, hingga mahkota burung cenderawasih.

Adapun dompet dan tas kulit yang terbuat dari kulit buaya masih boleh dibawa keluar dari Papua. Asalkan, menurut Hari Suroto, dompet, tas kulit, dan aksesoris tersebut berasal dari kulit buaya hasil penangkaran.

Baca juga:
Mobil Operasional Freeport Papua Dibuat Antipeluru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

7 menit lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) menyapa anggota Bawaslu saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. KPU memulai rapat rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi. TEMPO/Subekti.
H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

KPU Papua dan Papua Pegunungan belum tiba di Jakarta menjelang penetapan hasil pemilu, besok.


16 Kampung di Distrik Kokoda Utara Papua Belum Mendapat Akses Air Bersih dan Listrik

2 hari lalu

Dua anak membawa air dari sumber mata air di Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Senin, 18 September 2023. Sebanyak 252 kepala keluarga Dusun Jerugen desa tersebut kesulitan air bersih untuk kebutuhan minum dan terpaksa mengambil air di sumber mata air dengan jarak sekitar dua kilometer dari rumahnya. ANTARA FOTO/Seno
16 Kampung di Distrik Kokoda Utara Papua Belum Mendapat Akses Air Bersih dan Listrik

Masyarakat Distrik Kokoda Utara meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan dasar mereka berupa air bersih dan listrik.


Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

KPU mengklaim Provinsi Papua telah siap melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.


KPU Sebut Papua Siap Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Papua Siap Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

August Mellaz menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua sudah siap mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional


Mama-Mama Papua Keluhkan Kondisi Pasar di Merauke, Sebut Tak Diperhatikan Sejak Pemberlakuan Otsus

3 hari lalu

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua atau IPM2AP mendesak Pemerintah Merauke untuk menyediakan pasar yang layak dan memperhatikan pedagang asli Papua. Foto: Istimewa
Mama-Mama Papua Keluhkan Kondisi Pasar di Merauke, Sebut Tak Diperhatikan Sejak Pemberlakuan Otsus

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua menilai pemerintah Merauke gagal menyediakan pasar yang mampu menjawab tantangan dan persoalan ekonomi


Dinas Kesehatan Sorong Selatan Temukan 47 Kasus Malaria pada Januari-Maret

3 hari lalu

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Dinas Kesehatan Sorong Selatan Temukan 47 Kasus Malaria pada Januari-Maret

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sorong Selatan, Marthina Atanay, mengatakan seluruh kasus malaria tersebut sudah ditindaklanjuti puskesmas setempat.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

4 hari lalu

Petugas BPBD, Basarnas dan Dinas Pemadam Kebakaran mengevakuasi pohon tumbang pascaputing beliung di Jalan Nasional Bandung Garut di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat tengah mendata kerusakan bangunan dan korban akibat bencana puting beliung yang terjadi di Rancaekek pada Rabu petang tersebut. ANTARA/Raisan Al Farisi
Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

Seorang anggota Basarnas meninggal dunia saat selamatkan warga di Tower Telekomunikasi Gunung Sabron Yaru, Papua.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

5 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

5 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

Bekas Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman didakwa menerima gratifikasi satu unit apartemen di Jakarta serta uang miliaran rupiah.