TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini tidak melarang jika ada masyarakat yang akan merayakan momen pergantian Tahun Baru dengan pesta kembang api. Masyarakat diperbolehkan menyalakan kembang api asal tidak menimbulkan kerumunan.
"Kami tidak melarang pesta kembang api, namun sampai saat ini belum ada yang meminta izin untuk mengadakan pesta kembang api," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Haryadi, Satuan Tugas Gugus Covid-19 Kota Yogya dipastikan akan langsung bergerak jika menemukan atau mendapatkan laporan ada pihak yang menyalakan kembang api di tempat umum hingga memicu kerumunan. "Kalau ada yang menyalakan kembang api dan membuat kerumunan kami akan tegur dulu, agar tidak menyalakan di tempat umum," ujarnya.
Adapun mengenai penutupan kawasan Malioboro ketika malam pergantian Tahun Baru, Haryadi mengatakan sifatnya situasional. Ia memastikan penutupan secara penuh di kawasan pusat wisata itu tidak ada.
“Kalau situasi jalannya padat ya kami tutup, kalau sudah lengang kita buka kembali," kata Haryadi.
Sistem buka tutup kawasan Malioboro hanya untuk menghindari penumpukan para wisatawan yang coba mengakses kawasan Malioboro. Kebijakan kawasan bebas kendaraan bermotor di Malioboro yang setiap hari berlaku mulai pukul 18.00 - 21.00 WIB pada saat malam Tahun Baru juga ditiadakan. Artinya tak ada jalur pedestrian saat itu guna menghindari kerumunan.
Haryadi mengatakan selama libur tahun baru, Kota Yogyakarta tetap terbuka dan menerima wisatawan dari beragam daerah. Para wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Yogyakarta diwajibkan membawa surat identitas kesehatan yang masih berlaku, yaitu hasil rapid test antigen atau swab test.
"Silahkan datang ke Yogyakarta dengan segala peraturan mengenai protokol kesehatan,” kata Haryadi.
Ia menyebut ketatnya aturan wisata ke Yogya pada momentum tahun baru ini semata untuk menekan penularan kasus Covid-19 yang terjadi. Menurut dia, wisatawan yang ingin berlibur tentu mengharapkan keamanan serta kenyamanan. Begitu juga dengan warga Yogyakarta sendiri yang tak ingin sebaran Covid-19 justru melonjak usai libur.
Juru Bicara Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menuturkan dari hasil rapat koordinasi pengamanan Tahun Baru 2021 untuk wilayah DI Yogyakarta pada Rabu, 30 Desember kemarin memutuskan sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi tersebut antara lain tidak ada acara perayaan tahun baru di DIY dan pembatasan waktu usaha termasuk angkringan sampai dengan 22.00 WIB. Tempat wisata dibatasi dengan ketat dan menutup jam kunjungan pada 18.00 WIB.
“Warga juga diminta tidak membuat kerumunan saat malam tahun baru, diimbau acara sederhana di rumah,” kaya Yuliyanto.
Rekomendasi lainnya adalah razia terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan disertai sanksi.