Pengunjung berperahu di ruang publik baru di Teras Cikapundung di Jalan Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, 5 Februari 2016. TEMPO/Anwar Siswadi
TEMPO.CO, Bandung - Tidak seperti kebanyakan ruang publik yang dilengkapi banyak tempat sampah, Teras Cikapundung, Bandung, justru sebaliknya. Pengelola ruang publik baru di tepi Sungai Cikapundung, Jalan Siliwangi, tersebut justru sengaja menyediakan sedikit tempat sampah. Hanya ada tiga tempat sampah yang ditempatkan di sisi utara dan selatan sungai.
Tujuan pembatasan jumlah tempat sampah ini, ujar Nusep Supriadi, agar pengunjung terbiasa membawa kembali kemasan makanan atau minuman yang dibawanya. “Selama ini kan sungai dianggap sebagai tempat sampah, kami ingin ubah citra itu,” kata Nusep, bendahara Komunitas Cikapundung yang ikut mengelola tempat tersebut, di lokasi kepada Tempo.
Saat ada rombongan pelajar sekolah beserta sejumlah guru datang sambil membawa tumpukan kotak berisi makanan, misalnya, Nusep dan timnya berpesan agar kemasannya dibawa kembali tanpa tersisa satu pun. Peringatan serupa disampaikan ke pengunjung lewat pelantang suara. “Di sini juga tidak disediakan kantin supaya sampah tidak banyak,” ujar Nusep.
Teras Cikapundung merupakan ruang publik baru hasil penataan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Pemerintah Kota Bandung dengan anggaran Rp 14 miliar. Petugas Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Yayat Yuliana, mengatakan total penataan berbiaya Rp 18 miliar dengan Cikapundung Riverspot di samping Gedung Merdeka.
Nantinya, ujar Yayat, pengunjung akan diwajibkan membawa kantong sampah ketika masuk. Pengelola rencananya akan menyediakan tempat sampah yang terbuat dari kertas bekas pakai. “Nanti sampahnya tetap dibawa pulang pengunjung, atau dibuang di bak sampah di seberang area,” ujarnya.
Sejak dibuka untuk umum pada 30 Januari 2016, jumlah pengunjung rata-rata per hari ke area seluas satu hektare lebih itu sebanyak 1.500 orang per hari. Khusus saat akhir pekan, Sabtu dan Minggu, kata Yayat, pengunjung berkisar 3.000-5.000 setiap hari.