TEMPO.CO, Pekanbaru - Penyusup pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, kabur dari rumah. Ia pergi sekitar pukul 01.00, dini hari, Sabtu, 18 April 2015. "Dia kabur saat kami sekeluarga sedang tidur," kata ayah Mario, Manahan Ambarita, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 April 2015.
Pada Selasa, 14 April 2015 lalu, penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan telah memulangkan Mario ke kampung halamannya Bagan Batu, Rokan Hilir.
Manahan mengaku tidak habis fikir anak sulungnya itu kembali nekat meninggalkan rumah. Tidak ada sikap mencurigakan dari Mario untuk mengulangi perbuatannya. Padahal kata dia, sebelum kabur dari rumah, Mario sempat diberikan pemberkatan dan doa dari pendeta yang didatangkan keluarga. Malam itu, susana rumah juga masih ramai dikunjungi tamu yang ingin mendengar cerita Mario. "Seusai didoakan pendeta, kami masih terima tamu sampai jam 22.00 malam," ujarnya.
Sang Ayah menceritakan, selama dua hari di rumah setelah dipulangkan penyidik PPNS. Ayahnya selalu mendampingi Mario kemana pun pergi, bahkan tidur sekalipun harus ditemani. Namun pada malam itu, Mario lebih memilih tidur bersama adiknya di dalam kamar. Saat seluruh anggota keluarga tertidur pulas, tepat pukul 01.00, diam-diam Mario pergi meninggalkan rumah. "Tidak ada satupun yang tau dia pergi," kata Manahan.
Pihak keluarga bersama masyarakat telah berupaya mencari Mario. Namun hingga kini belum ditemukan. Akhirnya keluarga melaporkan persitiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Bagan Batu, Rokan Hilir. "Kami juga sudah melaporkan hal ini ke pihak bandara," kata Manahan.
Sebelumnya Mario bikin ulah dengan menyusup di rongga pesawat Garuda Indonesia GA 177 yang terbang dari Pekanbaru ke Jakarta pada Selasa, 7 April 2015. Mario ditemukan petugas saat keluar dari dalam rongga pesawat Garuda Indonesia GA 177 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan kemudian menetapkan warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir itu sebagai tersangka. Ia terbukti melanggar undang-undang penerbangan
Mario tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka, sebab tuntutan hukum hanya satu tahun penjara. Penyidik akhirnya membebaskan Mario dan memulangkannya ke kampung halaman di Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa, 14 April 2015. "Tapi proses hukum akan terus berjalan dan terbuka," kata Ketua Tim Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo.
RIYAN NOFITRA