Gara-gara Urusan Ini Pemilihan Kepala Desa Bisa Tertunda  

Reporter

Minggu, 12 April 2015 16:22 WIB

Seorang jemaah An Nadzir menunjukkan jarinya usai menggunakan hak suaranya di TPS Desa Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa (9/4). Pada pemilihan legislatif ini Jumlah anggota jemaah An Nadzir, kurang-lebih 1.000 jiwa dengan potensi pemilih sekitar 80 persen. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Pangkep – Sejumlah calon kepala desa di 27 desa di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) harus bersabar untuk mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, pemerintah daerah baru menyusun peraturan daerah (perda) tentang pilkades.

"Perda pengganti perda Nomor 4 Tahun 2007, sementara disusun. Perda lama sudah tidak bisa digunakan,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Hasby Hafid, 11 April 2015.

Ia menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pilkades, setelah perda terbaru disahkan oleh DPRD Pangkep. Revisi perda lama mengaju pada Undang-Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang pilkades. Namun penyelenggaraannya diupayakan di tahun ini.

“Kami mengupayakan akan melakukan pilkades tahun ini juga" katanya.

Anggota Komisi I DPRD Pangkep, Muhammad Irwan, pesimistis pilkades dapat digelar dalam waktu dekat. Disebabkan, pemerintah daerah lebih fokus mempersiapkan diri menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga penyusunan perda pilkades dipastikan berjalan lamban.

"Jika menunggu perda itu akan terkendala waktu. Ini mendekati pilkada,” ucapnya.

Karena itu, ia mengimbau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk membahas soal pungutan biaya pelaksanaan pilkades. Apalagi warga desa sudah mengungkit masalah kontribusi pendaftaran pilkades.

"Banyak warga yang mempertanyakan biaya. Siapa yang ingin ikut pilkades, calonnya harus memberikan kontribusi pendaftaran," katanya.

Menanggapi hal itu, salah satu calon kades Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabiring, Rizal, berharap pelaksanaan pilkada 2015 tidak menunda pilkades. Di desa ini sudah dua tahun pemilihan ditunda.

Pada 2013, tertunda karena pelaksanaan pemilihan gubernur Sulawesi Selatan. Berlanjut di 2014, di mana tengah berlangsung pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

“Saya berharap tidak ada lagi penundaan. Sudah dua tahun desa kami dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan,” ujarnya.

Sekretaris BPMD Abdul Gaffar mengatakan pihaknya tengah bekerja keras untuk mempercepat menggelar pilkades serentak. Soal draf rancangan perda, menurutnya, sudah didiskusikan dengan DPRD untuk dicarikan solusinya.

Pihaknya juga terus membuka komunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten. Ia berharap pemerintah daerah menerbitkan peraturan bupati sambil menunggu perda diterbitkan.

"Jika memang, cukup memakai peraturan bupati saja. Kalau bisa pilkades lebih dulu sebelum pilkada," katanya.

BADAUNI A.P. | SULFAEDAR PAY

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

34 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

29 Januari 2023

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa diakomodasi.

Baca Selengkapnya

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

14 Oktober 2021

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

Sejak pemasaran pertamanya di awal tahun 2015, PT INTI telah memasarkan produk E-KTP Reader sebanyak 12.463 unit.

Baca Selengkapnya

PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

2 Juli 2021

PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunda Pilkades serentak itu dari 4 Juli menjadi 18 Juli 2021.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

26 Maret 2021

Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

Deklarasi damai Pilkades Kabupaten Bekasi itu dihadiri 33 calon kepala desa dari sembilan desa.

Baca Selengkapnya

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

20 Agustus 2020

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

Jadwal pilkades serentak Kabupaten Bekasi itu diputukan sesuai arahan Bupati Bekasi usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya

Usul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar

8 Februari 2019

Usul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar

Pilkades serentak gelombang tiga di Kabupaten Bogor melibatkan 339 desa. Sebagian besar meminta dilaksanakan akhir tahun ini juga.

Baca Selengkapnya