Pemkab Malang dan Perhutani Rebutan Obyek Wisata
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Senin, 18 Februari 2013 14:40 WIB
TEMPO.CO, Malang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Muhammad Sanusi, meminta Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Malang tidak lagi mengelola obyek wisata Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur dan Pantai Ngliyep di Kecamatan Donomulyo. “Pengelolaan harus diserahkan kepada Perusahaan Daerah Jasa Yasa milik Pemerintah Kabupaten Malang,” katanya, Senin pagi, 18 Februari 2013.
Sanusi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk bersikap tegas terhadap Perhutani agar polemik pengelolaan kedua obyek wisata tersebut selesai. Sanusi mengacu pada undang-undang tentang pemerintahan daerah serta undang-undang tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Kendati begitu, Sanusi juga tetap menyarankan Pemerintah Kabupaten Malang bekerja sama dengan Perhutani. Sebab, Sanusi juga tahu Perhutani berhak mengelolanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang, Endang Retnowati, berharap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 direvisi agar kedua obyek wisata sepenuhnya dikelola PD Jasa Yasa. “Setahu kami, saat ini DPR-RI sedang membahasnya, khususnya pasal tentang hak pengusahaan perairan pesisir (HP3),” ujarnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Perum Perhutani KPH Malang, Sugeng Siswantoro, menegaskan, pihaknya berhak mengelola Balekambang dan Ngliyep. Pemerintah Kabupaten Malang ikut mengelola Balekambang berdasarkan izin pinjam-pakai yang telah habis tahun lalu. Hingga kini belum ada permintaan untuk memperpanjangnya. Sedangkan Balekambang dikelola Perhutani bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonodadi, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
Adapun Pantai Ngliyep dikuasai sepenuhnya oleh Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 618/Menhut-VII/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Tim Terpadu Tukar-menukar Kawasan Hutan untuk Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pondokdadap, Obyek Wisata Dewi Sri, Wendit, dan Ngliyep di Kabupaten Malang, serta Budidaya Pertanian Desa Ngaglik di Kota Batu. ”Hasil kajian tim terpadu yang beranggotakan 16 pihak itu tidak merekomendasikan pengelolaan Ngliyep kepada Pemerintah Kabupaten Malang,” ucap Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa Perhutani sudah bersikap adil mengajak Pemerintah Kabupaten Malang, yang diwakili PD Jasa Yasa, bekerja sama tripartit dengan melibatkan LMDH Wonomakmur Lestari Desa di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, untuk pengelolaan tiket masuk ke Ngliyep.
Dari harga tiket masuk Rp 10 ribu per orang, Perhutani merelakan 20 persen untuk pajak dan menyisihkan 10 persen sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selebihnya dibagi rata untuk tiga pihak, masing-masing sebesar Rp 2.355. ”Apa lagi yang kurang?” tutur Sugeng.
ABDI PURMONO
Berita terpopuler lainnya:
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Ini Bukti Anas Tidak Mencicil Toyota Harrier
Ahok Nilai Jokowi Kurang Galak
Ahok Ajarkan Dobrak Pintu Rusun Marunda
Anas, Harrier dan Perhitungan Penguasa Langit
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN