TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari berharap pengesahan ini bisa mendorong lahirnya Yogyakarta sebagai kota budaya. "Saya rasa menjadi kota budaya dunia bisa dielaborasi dari status keistimewaan sekarang," kata Hajriyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jumat, 31 Agustus 2012.
Hal baru yang diatur Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta adalah adanya pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk melestarikan budaya Yogyakarta. Bantuan itu diatur dalam Bab Pendanaan Pasal 42 dan 43. Anggaran disediakan berdasarkan permintaan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Di Yogyakarta, ada banyak bangunan dan benda cagar budaya serta bersejarah. Hajriyanto berharap pengelolaan budaya dan sejarah di kota gudeg itu menjadi lebih terukur dan terpelihara setelah keterlibatan pemerintah pusat.
Hajriyanto juga berharap pengesahan UU Keistimewaan melahirkan ketenteraman bagi masyarakat Yogyakarta. Apalagi mayoritas pasal yang disahkan merupakan masukan dan keinginan dari masyarakat Yogyakarta. "Rakyat Yogyakarta selama ini menunjukkan antusiasme," ujarnya.
Peninggalan Kesultanan Yogyakarta merupakan khasanah kekayaan budaya yang luar biasa. Negara perlu turut bertanggung jawab menjaganya. Termasuk mendorong Yogyakarta ditetapkan menjadi kota budaya dunia. Namun bukan berarti pemerintah abai terhadap kesultanan lain yang tersebar di Indonesia.
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta ini disahkan kemarin, Kamis, 30 Agustus, dalam Rapat Paripurna DPR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden akan segera menandatangani UU ini agar bisa dilaksanakan.