Paspor Hilang saat Traveling ke Luar Negeri, Ini yang Harus Dilakukan

Reporter

Tempo.co

Editor

Mila Novita

Minggu, 25 Agustus 2024 09:00 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan salah satu dokumen yang penting saat traveling ke luar negeri. Dokumen menjadi bukti identitas diri saat berada di uar Tanah Air. Karena itu, paspor harus disimpan dan dilindungi sebaik munkin. Tapi bagaimana jika paspor hilang saat berada di liar negeri?

Sebelum kejadian itu dialami, satu tips yang perlu diikuti adalah selalu menyimpan salinan atau fotokopi paspor. Meskipun tidak wajib, ini dapat mempercepat proses dengan membantu pihak berwenang memverifikasi identitas, termasuk nomor paspor, tanggal penerbitan, kedaluwarsa, dan tempat penerbitan. Visa juga sering kali ditempel di paspor.

Langkah yang harus dilakukan saat paspor hilang

Saat paspor hilang di luar negeri, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pelancong saat kehilangan paspor.

1. Buat laporan polisi

Jika kehilangan paspor, segera laporkan ke kantor polisi terdekat di luar negeri. Minta surat laporan kehilangan yang mungkin dibutuhkan saat akan membuat ulang.

Advertising
Advertising

2. Hubungi kedutaan

Laporkan paspor yang hilang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di negara tersebut.

3. Buat dokumen perjalanan baru

Ajukan permohonan sertifikat darurat atau surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara. Petugas di kedutaan akan memandu mengenai persyaratan khusus.

Menurut Kantor Imigrasi, SPLP berlaku dua tahun tapi hanya bisa dipakai untuk satu kali perjalanan dan tidak bisa diperpanjang.

4. Penerbitan ulang paspor

Kedutaan bisa menerbitkan paspor baru dengan nomor dan tanggal berlaku baru, bukan duplikat.

5. Pengajuan ulang visa

Paspor yang hilang berarti visa yang hilang. Untuk melanjutkan perjalanan, ajukan ulang visa ke kedutaan terkait. Berikan salinan visa lama, paspor, laporan polisi, rincian akomodasi, rencana penerbangan, dan bukti dana.

Syarat yang diperlukan untuk membuat SPLP

-Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor

- Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI

-1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah)

-Salinan salah satu dari dokumen, kartu identitas (izin tinggal) atau surat bukti domisili

-Salinan akte kelahiran

-Salinan paspor lama (jika memungkinkan)

-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat

-Membayar biaya pembuatan paspor sebesar USD 50 (paspor 48 halaman) atau USD 10 (paspor 24 halaman) atau USD 5 (SPLP)

-Setelah paspor baru atau SPLP diterbitkan oleh KBRI, maka paspor lama yang telah hilang akan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pilihan Editor: Serba-serbi Desain Baru Paspor Indonesia yang Menampilkan 33 Kain Nusantara

Berita terkait

6 Tips Traveling ke Luar Negeri untuk Pemula

2 hari lalu

6 Tips Traveling ke Luar Negeri untuk Pemula

Selain paspor, pelancong juga harus menyiapkan visa dan dokuman lain yang diperlukan, tempat tinggal, asuransi, bahkan destinasi luar negeri.

Baca Selengkapnya

Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

2 hari lalu

Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

4 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

4 hari lalu

Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

Dalam acara resepsi diplomatik perayaan HUT RI ke-79 yang digelar oleh KBRI Finlandia, Ananda Sukarlan tampil memukai lewat permainan pianonya.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

5 hari lalu

Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp datang ke acara resepsi diplomatik HUT RI ke-79 yang digelar KBRI Den Haag

Baca Selengkapnya

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

5 hari lalu

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

Bulan lalu, California mulai menerima kartu identitas di Apple Wallet dan Google Wallet di beberapa bandara.

Baca Selengkapnya

Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

6 hari lalu

Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.

Baca Selengkapnya

Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

6 hari lalu

Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

6 hari lalu

Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Lima Promosi Budaya di Peru

7 hari lalu

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Lima Promosi Budaya di Peru

Para pengunjung antusias menyaksikan berbagai pertunjukan seni dan budaya Indonesia, mulai dari tarian tradisional hingga parade pakaian adat

Baca Selengkapnya