Sejumlah Perbedaan Visa Bebas Kunjungan dan Visa on Arrival

Selasa, 13 Agustus 2024 07:27 WIB

Visa on Arrival Indonesia adalah visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing saat tiba di Indonesia. Ketahui syaratnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Visa bebas kunjungan dan visa on arrival (VoA) adalah dua jenis visa yang sering digunakan oleh wisatawan dan pelancong asing yang ingin memasuki Indonesia.

Meskipun keduanya memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dalam hal pengajuan, biaya, dan durasi tinggal. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing jenis visa.

Visa Bebas Kunjungan

Visa Bebas Kunjungan atau Visa Kunjungan adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Dikutip dari situs Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ada beberapa indeks visa kunjungan yang dapat dipilih, di antaranya Visa Kunjungan Indeks B211 A dan B211 B.

Advertising
Advertising

Visa Kunjungan Indeks B211 A digunakan untuk kegiatan seperti pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, atau tugas pemerintahan terkait pertemuan internasional. Sedangkan Visa Kunjungan Indeks B211 B diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing yang akan uji coba kemampuan kerja di Indonesia.

Visa Kunjungan umumnya memerlukan pengajuan yang lebih rumit dan biaya yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp 1.500.000 dengan masa tinggal yang bisa mencapai 60 hari. Pengajuan visa ini biasanya dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, dan pemohon harus memiliki akun terlebih dahulu serta menunggu proses verifikasi yang memakan waktu hingga lima hari kerja.

Visa on Arrival

Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang memungkinkan orang asing dari negara tertentu untuk memperoleh izin tinggal sementara di Indonesia untuk keperluan tertentu. Visa ini bisa didapatkan langsung pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Visa ini diberikan untuk masa tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, total masa tinggalnya adalah 60 hari. Proses pengajuan VoA dapat dilakukan secara langsung di bandara atau pelabuhan saat kedatangan, atau melalui sistem daring di evisa.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan.

Menurut situs Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, biaya untuk VoA adalah Rp 500.000 dan visa ini bisa diperoleh tanpa perlu akun atau penjamin khusus. Sebaliknya, untuk Visa Bebas Kunjungan, pengajuan dan persetujuan memerlukan akun di evisa.imigrasi.go.id dan penjamin, serta memerlukan biaya yang lebih tinggi.

VoA juga memiliki proses perpanjangan yang lebih sederhana dibandingkan dengan Visa Bebas Kunjungan. Perpanjangan VoA dapat dilakukan secara daring atau langsung di kantor imigrasi, sementara Visa Bebas Kunjungan bisa diperpanjang hingga total 180 hari dan memerlukan proses yang lebih panjang.

Secara ringkas, perbedaan utama antara Visa Bebas Kunjungan dan VoA terletak pada cara pengajuan, biaya, durasi tinggal, serta proses perpanjangannya. Memilih jenis visa yang sesuai akan sangat membantu dalam merencanakan kunjungan ke Indonesia secara efektif dan efisien.

Pilihan Editor: Apa Itu Visa Schengen, Berikut Tips dan Trik Serta cara Pengajuannya

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

23 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

1 hari lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

1 hari lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

2 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

2 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

3 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

6 Tips Traveling ke Luar Negeri untuk Pemula

4 hari lalu

6 Tips Traveling ke Luar Negeri untuk Pemula

Selain paspor, pelancong juga harus menyiapkan visa dan dokuman lain yang diperlukan, tempat tinggal, asuransi, bahkan destinasi luar negeri.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

6 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

6 hari lalu

Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya

Baca Selengkapnya