Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta yang Kebablasan dari Stasiun Tujuan Didenda

Reporter

Muh. Syaifullah

Editor

Mila Novita

Rabu, 2 Agustus 2023 20:00 WIB

Ilustrasi di stasiun kereta api. Foto: Pegipegi

TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi Enam (Daop) memberlakukan sanksi denda jika ada penumpang yang sengaja bablas atau lewat dari stasiun tujuan. Peraturan ini diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.

Pemberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera ditiketnya berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selama Januari hingga Juli 2023, terdata ada 29 penumpang kereta yang melebihi stasiun tujuan. Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Advertising
Advertising

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Dari aplikasi ini dapat diketahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan sanksi kepada penumpang yang bersangkutan. Sesuai aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," kata Franoto.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Pilihan Editor: Mengenal Jenis-jenis Kelas Kereta Api dan Perbedaannya

Berita terkait

Menariknya Perjalanan Glacier Express yang Lambat Dibalut Kemewahan

20 jam lalu

Menariknya Perjalanan Glacier Express yang Lambat Dibalut Kemewahan

Glacier Express bukan sekedar perjalanan dari satu destinasi ke destinasi lainnya, tapi menikmati pemandangan menakjubkan di Swiss

Baca Selengkapnya

Menhub Harap Indonesia Bisa jadi Produsen Kereta Api yang Mendunia

3 hari lalu

Menhub Harap Indonesia Bisa jadi Produsen Kereta Api yang Mendunia

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap Indonesia dapat menjadi produsen kereta api terkemuka dunia

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

3 hari lalu

Alasan Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Kemenag imbau stasiun TV menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika siaran langsung misa akbar Paus Fransiskus Kamis besok.

Baca Selengkapnya

Profil Jonan Ketua Penyambutan Paus Fransiskus, Menyulap Wajah Kumuh Kereta Api dalam 5 Tahun

4 hari lalu

Profil Jonan Ketua Penyambutan Paus Fransiskus, Menyulap Wajah Kumuh Kereta Api dalam 5 Tahun

Ketua penyambutan Paus Fransiskus, Ignasius Jonan, sebelumnya berhasil menyulap wajah kereta api Indonesia dari kumuh menjadi moderen.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

4 hari lalu

Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

KAI Daop 1 Jakarta menyesuaikan pola perjalanan untuk delapan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir.

Baca Selengkapnya

KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

4 hari lalu

KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

Pilihan kereta api relasi Banyuwangi-Surabaya bertambah menyusul beroperasinya kembali KA Mutiara Timur setelah sempat vakum sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Forum ARCEOs' ke-44, KAI Pamer Teknologi Kereta ke 7 Operator Sepur di Asia Tenggara

5 hari lalu

Manfaatkan Forum ARCEOs' ke-44, KAI Pamer Teknologi Kereta ke 7 Operator Sepur di Asia Tenggara

Selain KAI, ASEAN Railway CEOs' Conference ke-44 diikuti perwakilan dari tujuh operator kereta api di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK yang Terdapat di RAPBN 2025, Kok Bisa?

6 hari lalu

Jokowi Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK yang Terdapat di RAPBN 2025, Kok Bisa?

Presiden Jokowi bilang tak tahu soal rencana subsidi tiket KRL berbasis NIK. Padahal skema subsidi tarif KRL sudah masuk dalam RAPBN 2025

Baca Selengkapnya

Kereta Api Lodaya Kini Gunakan Stainless Steel New Generation, Intip Fasilitasnya

7 hari lalu

Kereta Api Lodaya Kini Gunakan Stainless Steel New Generation, Intip Fasilitasnya

Keunggulan kereta stainless steel generasi baru ini di antaranya pintu masuk kereta dan pintu penghubung antarkereta sudah elektrik.

Baca Selengkapnya

KAI Bandung Tambah Lagi Kereta Generasi Baru, Masih di KA Lodaya

7 hari lalu

KAI Bandung Tambah Lagi Kereta Generasi Baru, Masih di KA Lodaya

KAI Bandung sebelumnya meluncurkan KA Lodaya rute Bandung-Solo Balapan Stainless Steel New Generation untuk keberangkatan pagi, sekarang malam hari.

Baca Selengkapnya