8 Keuntungan dan Kerugian Golden Visa yang Akan Diluncurkan Pemerintah

Reporter

Tempo.co

Selasa, 13 Juni 2023 20:42 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno usai memgikuti rapat dengan Komisi X DPR RI, di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan Golden Visa untuk para investor yang hendak menanamkan modalnya. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dasar pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebagai instrumen untuk meningkatkan minat pemberi modal. Lantas, apa saja keuntungan dan kerugian Golden Visa?

Keuntungan Golden Visa

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut derekan manfaat Golden Visa yang akan menjadi program baru pemerintah Indonesia.

1. Perbaikan Ekonomi

Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, visa khusus tidak hanya ditujukan untuk investor, tetapi orang-orang dengan pendapatan tinggi lainnya. Sehingga dengan hadirnya mereka, diharapkan mampu meningkatkan kondisi ekonomi dalam negeri.

“Golden Visa tidak hanya untuk investor, tetapi orang-orang yang memiliki keahlian spesifikasi khusus, pensiunan yang punya pendapatan tinggi,” terang Bahlil saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu (31/05/2023).

2. Peningkatan Jumlah Lapangan Kerja

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut bahwa penerbitan Golden Visa dapat mendorong digital entrepreneur di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Tentu akan menciptakan lapangan kerja. Nah, ini menjadi perbaikan untuk pariwisata berkualitas,” kata Sandiaga pada Senin (29/05/2023).

3. Hak Tinggal Diperpanjang

Advertising
Advertising

Menurut timeoutdubai.com, setiap orang yang mengantongi visa khusus emas bisa berdomisili di Uni Emirat Arab (UEA) hingga sepuluh tahun. Sedangkan visa residensi standar memerlukan pembaruan setiap dua sampai tiga tahun.

4. Bekerja dengan Modal Sendiri

Lebih lanjut, keuntungan Golden Visa lainnya juga akan dirasakan oleh pihak yang bersangkutan. Apabila WNA yang datang ke UEA harus bekerja di perusahaan lokal melalui visa biasa. Bagi pemegang visa khusus emas, dapat bekerja untuk diri-sendiri atau mendirikan bisnis pribadi tanpa perlu sponsor.

Kerugian Golden Visa

Dilansir dari setkab.go.id, menurut Kepala Subbidang Hubungan Bilateral Afrika dan Timur Tengah Kedeputian Politik, Hukum, dan HAM (Polkumham) Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari, pemberian Golden Visa meningkatkan kemungkinan terjadinya implikasi negatif, antara lain sebagai berikut.

1. Dianggap Jual Beli Kewarganegaraan

Kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berdasarkan investasi diasosiasikan sebagai penjualan kewarganegaraan. Alasannya, visa khusus itu disebut menyimpang dari asas jus soli (kewarganegaraan karena tempat tinggal) dan jus sanguinis (kewarganegaraan ditentukan oleh pertalian darah) sesuai hukum internasional.

Selain itu, implementasi visa dari jalur investasi dinilai diskriminatif lantaran bersifat tidak adil. Apalagi jika mengingat hanya segelintir orang dengan kepemilikan harta atau modal yang akan memperoleh hak eksklusif untuk tinggal, membangun usaha, atau bekerja di suatu negara.

2. Rentan Fluktuasi Ekonomi

Penerbitan Golden Visa menyebabkan risiko di bidang fiskal dan makroekonomi, misalnya fluktuasi ekonomi terlampau cepat (boom and bust cycle) serta gelembung properti. Selain itu, akibat investasi, sangat besar peluang investor untuk berpindah-pindah negara baru untuk menemukan keuntungan lebih menarik dibandingkan negara sebelumnya.

3. Risiko Penyalahgunaan Izin Tinggal

Tidak hanya dikhawatirkan negara pemberi visa, kebijakan izin tinggal tersebut juga mengancam negara pihak tiga. Misalnya, Vanuatu yang pernah mempromosikan investasi melalui Citizenship by Investment Program berdampak pada akses bebas keluar masuk di kawasan Uni Eropa. Alhasil, Komisi Eropa menghentikan perjanjian bilateral terkait program itu pada Januari 2022.

4. Indikasi Peluang Tindakan Kriminal

Kerugian Golden Visa juga menimbulkan terbuka lebarnya kesempatan untuk korupsi, tindak pencucian uang (money laundering), pengemplangan pajak (tax evasion), dan pendanaan kelompok teroris. Akibatnya, sejumlah negara seperti Hungaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal menarik kebijakan visa khusus bagi investor tersebut.

Pilihan editor: Pemerintah Bakal Terbitkan Golden Visa, Begini Penjelasan Bahlil

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tujuh Warga Asing Ditangkap di Pasaman Barat

16 jam lalu

Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tujuh Warga Asing Ditangkap di Pasaman Barat

Tim gabungan pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat Pasaman Barat menjaring tujuh warga negara asing yang diduga menyebarkan aliran sesat.

Baca Selengkapnya

Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

7 hari lalu

Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

8 hari lalu

Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

9 hari lalu

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya

Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

16 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.

Baca Selengkapnya

Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

16 hari lalu

Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

23 hari lalu

Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

24 hari lalu

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.

Baca Selengkapnya

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

26 hari lalu

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.

Baca Selengkapnya