Proses Deportasi WNA, Apakah Biaya Ditanggung Pemerintah Indonesia?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 13 Juni 2023 11:28 WIB

Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran varian virus corona B.1.1.539 atau kerap disebut Omicron. Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable virus corona varian ini di negara mereka. Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.

TEMPO.CO, Jakarta - Deportasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi tindakan yang kerap ditempuh pemerintah terhadap sejumlah kenakalan dan pelanggaran pengunjung di wilayah Indonesia. Terakhir kali, bule Australia dipaksa pulang ke negara asal setelah menganiaya warga Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu, 11 Juni 2023 kemarin. Lalu, sesungguhnya bagaimana prosedur deportasi WNA?

Proses Deportasi WNA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi merupakan pengasingan, pembuangan, atau pengusiran seseorang dari luar suatu negara sebagai bentuk hukuman, atau karena pihak yang bersangkutan tak berhak berdomisili di wilayah sebuah negara. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur deportasi tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan apabila pihak yang bersangkutan terbukti berbuat berbahaya atas ketertiban umum. Adapun untuk pelaksanaannya, kewenangan hanya diberikan kepada pejabat keimigrasian.

Selain itu, deportasi juga diterapkan apabila orang asing tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari. Namun, menurut buku Pengantar Hukum Internasional karya Mochtar Kusumaatmadja, dalam prosesnya juga dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum internasional berdasarkan perjanjian internasional.

Meski deportasi menjadi hak suatu negara, tetapi implementasinya dilarang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia sendiri, terdapat UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin Hak, khususnya pada Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh diasingkan maupun dibuang secara sewenang-wenang."

Advertising
Advertising

Sementara itu, Sub Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa WNA akan ditempatkan di ruang detensi sebelum dipulangkan. Ruang detensi difungsikan sebagai lokasi penampungan sementara bagi orang-orang yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Selama menunggu proses deportasi, terlebih dahulu orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” kata Achmad yang dikutip dari laman resmi jogja.imigrasi.go.id pada Senin (12/06/2023).

Menurutnya, orang asing yang berada di ruang detensi paling lama 30 hari. Apabila WNA membutuhkan waktu lebih lama karena prosedur deportasi, maka ia akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian yang terpisah dari kantor imigrasi.

Biaya Deportasi WNA

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian, yaitu deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana Pasal 63 UU Keimigrasian ayat 3. Namun, apabila orang asing tidak mempunyai penjamin, maka biaya dikenakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Jika tidak mampu, maka keluarga yang membayar atau kepada perwakilan negara asal.

“Perlu diketahui bahwa tidak semua tindakan pelanggaran dapat langsung diberikan sanksi oleh imigrasi. Kita harus melihat dulu jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ranah kriminal atau hukum pidana, maka WNA diproses oleh instansi yang berwenang. (Ditjen) Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai batas-batas yang diatur UU Keimigrasian,” imbuhnya.

Terkait dengan overstay, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari, harus membayar denda Rp 1 juta per hari.

Jika wisatawan atau pengunjung dari luar negeri yang tidak membayar sanksi administrasi, maka akan dikenai deportasi dan penangkalan. Sedangkan bagi WNA yang tinggal lebih dari 60 hari bakal langsung diganjar hukuman deportasi dan penangkalan sebagaimana UU Keimigrasian Pasal 78.

Lama waktu penangkalan bagi WNA yang pernah terlibat proses deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal akibat overstay, umumnya penangkalan atau larangan masuk Indonesia berlangsung selama 6 bulan.

Pilihan editor: Deretan Tingkah Konyol Bule di Bali Dari Pamer Kemaluan Hingga Jadi Gelandangan

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

39 menit lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Bedakan Aurora Borealis dan Aurora Australis, Berikut Proses Terciptanya

54 menit lalu

Bedakan Aurora Borealis dan Aurora Australis, Berikut Proses Terciptanya

Aurora adalah tampilan cahaya alami yang berkilauan di langit. Bedakan Aurora Borealis dan Aurora Australis.

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Australia, Mantan Pilot Marinir AS Akui Bekerja dengan Peretas Cina

1 hari lalu

Ditangkap di Australia, Mantan Pilot Marinir AS Akui Bekerja dengan Peretas Cina

Mantan pilot Marinir AS yang menentang ekstradisi dari Australia, tanpa sadar bekerja dengan seorang peretas Tiongkok, kata pengacaranya.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Australia Siapkan 20 Program Beasiswa untuk Indonesia Timur

2 hari lalu

Australia Siapkan 20 Program Beasiswa untuk Indonesia Timur

Pemerintah Australia menyiapkan 20 program beasiswa untuk Indonesia Timur pada tahun ini guna memperkuat hubungan diplomatik.

Baca Selengkapnya

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

3 hari lalu

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

Australia dan Selandia Baru pada Jumat bergabung dengan 141 negara lain untuk mendukung negara Palestina dalam pemungutan suara keanggotaan PBB

Baca Selengkapnya

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

6 hari lalu

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

Australia meningkatkan jumlah minimum tabungan untuk visa pelajar sebagai upaya menekan angka migrasi yang tinggi.

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar Australia Roadshow ke ITB

6 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar Australia Roadshow ke ITB

Dalam rangka memperingati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar Australia mengadakan acara acara "#AussieBanget University Roadshow" di ITB

Baca Selengkapnya

Migrasi ke Australia Kian Sulit, Batas Minimum Tabungan Visa Pelajar Dinaikkan Jadi Rp 313 Juta

6 hari lalu

Migrasi ke Australia Kian Sulit, Batas Minimum Tabungan Visa Pelajar Dinaikkan Jadi Rp 313 Juta

Australia memperketat migrasi dengan menaikkan batas tabungan untuk pelajar internasional.

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

7 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya