Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor Online 2023

Reporter

Andika Dwi

Senin, 9 Januari 2023 15:54 WIB

Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -- Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Sama seperti KTP, paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor yang aktif. Lantas, apa syarat perpanjang paspor 2023?

Perbedaan paspor dan KTP adalah paspor yang tidak berlaku seumur hidup. Sehingga, paspor harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang masa berlaku paspor. Sebagai sebuah dokumen perjalanan, paspor memuat identitas diri pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

Agar paspor selalu aktif, maka Anda harus selalu memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu. Baiknya, Anda persiapkan syarat perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku papor tersebut habis. Dilansir dari imigrasi.go.id, berikut ada beberapa syarat perpanjang paspor yang harus Anda ketahui.


Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Sebelum Tahun 2009


Untuk paspor biasa yang terbit sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor yang sedikit berbeda. Berikut syarat-syaratnya.

1. Paspor lama.

Advertising
Advertising

2. KTP beserta fotokopinya.

3. Kartu Keluarga beserta fotokopinya.

4. Akta kelahiran atau surat baptis, surat nikah, ijazah terakhir beserta fotokopinya.

5. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

6. Jika Anda berganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Simak: Alasan Mengapa Harus Memeriksa Tanggal Kedaluwarsa Paspor Sekarang

Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Tahun 2009 dan Setelahnya


Untuk Anda yang paspornya terbit pada tahun 2009 atau setelah, maka syarat perpanjangnya cukup mudah, yakni sebagai berikut:

1. Paspor lama

2. E-KTP beserta fotokopinya.

3. urat Keterangan (suket) jika E-KTP masih dalam proses atau belum punya.

Cara Perpanjang Paspor Online


Saat ini, pemerintah telah membuat sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan paspor secara online. Adapun, syarat dan cara melakukan perpanjangan paspor online adalah sebagai berikut.

1. Ambil antrian perpanjang paspor secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).

2. Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online.

3. Membawa persyaratan perpanjang paspor, seperti paspor lama dan E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP masih diproses.

4. Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data.

5. Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan.

6. Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap.

7. Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima.

8. Petugas akan menginformasikan waktu pengambilan paspor.

Biaya Perpanjang Paspor


Setelah melakukan proses perpanjangan paspor dan melengkapi persyaratannya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya yang akan dibebankan untuk pergantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman. Sedangkan, untuk paspor biasa elektronik berjumlah 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar RP655.000.


Jenis-Jenis Paspor yang Ada di Indonesia


Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dibedakan berdasarkan warna sampulnya. Adapun jenis-jenis paspor tersebut adalah sebagai berikut.

1. Paspor Biasa Bersampul Hijau


Paspor ini dibuat dan dimiliki oleh masyarakat umum untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini memiliki empat jenis, yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan paspor biasa elektronik 48 halaman.


2. Paspor Kedinasan Bersampul Biru


Paspor bersampul biru ini hanya dimiliki oleh Aparatur Sipil Negera dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.


3. Paspor Diplomatik Bersampul Hitam


Ini adalah paspor khusus yang dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan diplomatik mewakili negara.

RADEN PUTRI

Baca: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

20 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

22 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

26 hari lalu

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

41 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

43 hari lalu

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

45 hari lalu

Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

50 hari lalu

Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019

Baca Selengkapnya