Asita Bali Minta Pemerintah Beri Penjelasan Resmi soal KUHP Baru ke Wisatawan Mancanegara

Reporter

Antara

Senin, 12 Desember 2022 09:34 WIB

Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru telah menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku wisata dan wisatawan mancanegara. Sejumlah pasal, terutama terkait dengan seks di luar nikah dan kohabitasi, dikhawatirkan akan membuat wisatawan mancanegara ragu berkunjung ke Indonesia.

Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal KUHP baru itu kepada wisatawan mancanegara. "Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata dia, Jumat, 9 Desember 2022.

Menurut Subrata, penjelasan itu bisa memberi keyakinan kepada para wisatawan mancanegaa yang kemungkinan saat ini cenderung berhati-hari untuk berkunjung ke Bali. "Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujarnya.

Penjelasan pasal kontroversial

Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi sekaligus kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berkaitan dengan ranah privat berupa hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau kohabitasi.

Advertising
Advertising

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.

Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan. "Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," kata dia.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. "Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," ujarnya.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Jaga ranah privat

Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata mengatakan pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya. Karena itu, menurut dia, penting ada informasi resmi yang disampaikan pemerintah agar kompetitor tak memanfaatkan ini.

Subrata berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi. "Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," kata dia.

Subrata mengatakan umumnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada akhir tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru. "Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak," kata dia.

Jika pemerintah dan stakeholder pariwisata bisa memberikan penjelasan mengenai KUHP baru dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan mancanegara, Subrata yakin tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan. Menurut data Asita Bali, sebelum pengesahan KUHP baru, pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu orang per hari. Pada musim libur akhir tahun, umumnya dapat mencapai 16 ribu per hari.

Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

3 jam lalu

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia

Baca Selengkapnya

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

9 jam lalu

Riset: Sektor Pariwisata Global Berkembang Pesat Meski Nilai Tukar Uang Fluktuatif

Mastercard Economics Institute mendalami sejumlah industri pariwisata di 74 negara.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

3 hari lalu

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

Sandiaga Uno menyebut banjir Sumbar turut berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Hampir Berakhir, Apa Rencana Sandiaga Uno Selanjutnya?

3 hari lalu

Masa Jabatan Hampir Berakhir, Apa Rencana Sandiaga Uno Selanjutnya?

Masa jabatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersisa lima bulan lagi. Ini rencana dia.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

3 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

3 hari lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Pariwisata, Sandiaga Uno Minta Pelaku Wisata Cermat Pilih Kendaraan

4 hari lalu

Kecelakaan Bus Pariwisata, Sandiaga Uno Minta Pelaku Wisata Cermat Pilih Kendaraan

Menteri Sandiaga Uno minta pelaku wisata untuk lebih hati-hati dalam memilih kendaraan. Buntut peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Subang.

Baca Selengkapnya

Pertama Digelar, Natuna Geopark Marathon 2024 Diikuti 840 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

4 hari lalu

Pertama Digelar, Natuna Geopark Marathon 2024 Diikuti 840 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

Natuna yang masuk dalam daftar Geopark Nasional akan memfokuskan diri dalam kegiatan-kegiatan sport tourism.

Baca Selengkapnya