Perbedaan Perizinan Visa dan Paspor untuk Syarat ke Luar Negeri

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 4 Agustus 2022 16:01 WIB

ilustrasi visa (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Visa dan paspor merupakan dua dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan berangkat ke luar negeri. Seringkali kedua dokumen ini dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dan fungsinya masing-masing.

Apa itu Paspor?

Melansir visaguide.world, paspor merupakan dokumen perjalanan resmi sebagai tanda pengenal seseorang. Misalnya ketika Anda diminta atau memverifikasi negara kewarganegaraan, maka Anda dapat memberikan paspor yang telah dibuat.

Dalam isi paspor, akan didapatkan foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan karakteristik fisik seorang pembuat. Serta ada juga halaman kosong untuk untuk riwayat perjalanan Anda. Paspor akan dikeluarkan oleh negara kelahiran berasal dan dibuat di kedutaan besar suatu negara.

Masa berlaku dokumen ini pun cukup lama, dapat mencapai lima sampai sepuluh tahun. Dengan begitu, Anda dapat pulang pergi ke suatu wilayah internasional selama masa paspor itu masih aktif.

Advertising
Advertising

Cara membuat paspor hanya sekadar membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) ke Kantor Imigrasi. Adapun beberapa tahapan ketika Anda ingin membuat paspor sesuai pada laman imigrasi.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Membuka situs antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor. Atau mendaftar dalam aplikasi M-Paspor.
  2. Menunggu kode OTP melalui e-mail dan melakukan verifikasi akun. Setelah terdaftar makan ajukan pemohonan pembuatan paspor.
  3. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dan waktu yang diinginkan. Setelahnya datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
  4. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan. Lalu melakukan pembayaran setelah mengirimkan dokumen melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
  5. Melakukan sesi wawancara untuk mengetahui keperluan Anda bepergian ke suatu tempat.
  6. Setelah persyaratan lengkap, pejabat imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah diberikan. Jika belum lengkap, pejabat imigrasi akan memgembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  7. Jika sudah diproses, maka dapa mengambil paspor ketika sudah ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi saat paspor telah jadi.

Apa itu Visa?

Visa memiliki banyak jenisnya, namun yang paling umum dipakai ialah visa turis, pelajar, kerja, dan transit. Visa biasanya dilampirkan dalam paspor sebagai izin untuk masuk ke negara lain. Jika tidak memiliki visa, maka seseorang dianggap ilegal pergi ke suatu tempat.

Melansir resources.envoyglobal.com, visa dapat dipakai hanya sekali atau beberapa kali keberangkatan ke luar negeri. Sementara masa berlakuknya tergantung kebutuhan lamanya perjalanan, bisa 10 hari, 30 hari, atau 60 hari atau lebih lama. Namun persyaratan visa sendiri mungkin dapat berbeda di setiap negaranya.

Untuk bentukan visa sendiri sudah dilengkapi oleh hologram. Hal ini akan berfungsi untuk melihat asli atau tidaknya visa yang dibuat, serta menjauhkan tindak pemalsuan dari oknum tidak bertanggung jawab. Yang paling baru dari visa dapat diakses melalui soft file atau disebut visa online.

Visa akan dikeluarkan kedutaan besar atua konsulat yang mewakili negara asing. Sementara untuk membuatnya ada beberapa tahapan tersendiri. Berikut caranya sesuai visa-online.imigrasi.go.id yang perlu Anda ketahui:

  1. Melakukan registrasi melalui kantor kedutaan atau visa center negara yang dituju. Ataupun dapat melalui website resmi imigrasi.
  2. Setelah calon penjamin terdaftarkan sebagai penjamin, silahkan mengajukan permohonan visa.
  3. Permohonan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui apliksi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layananan visa online, atau melalui visa-online.imigrasi.go.id
  4. Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan. Setelahnya, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
  5. Melakukan pembiayaan untuk transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi
  6. Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Paspor Elektronik Tak Sampai Rp 1 Juta

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

20 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

1 hari lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

2 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

4 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

7 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

10 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya